Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel -
Hanya berjarak beberapa hari, Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa
pimpinan AKP Zulfikar SH bersama anggota, kembali mengungkap dan menangkap
terduga penyalahgunaan Narkotika alias Daun Setan (Ganja-red).
Bermodalkan Laporan Polisi Nomor LP - A /140 / IX / 2020 /
Sumsel/ Res Lahat tanggal 19 September 2020. dengan TKP di Talang Batu Ampa
Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, Tanggal 19 September 2020, sekitar pukul
19.30 WIB, berhasil menangkap seorang terduga kurir Daun Setan (Ganja-red).
Kurir Narkotika jenis Ganja ini, bernama Aditiya Fankholi (31) warga Desa
Muara Padang II SP II Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, ditangkap
Satresnarkoba Polres Lahat, setelah tim ini mendapatkan informasi dari
masyarakat.
"Dikarenakan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa
di TKP kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Ganja selanjutnya
dilakukan Lidik anggota setelah tempat dan sasaran orang diketahui Tim
Satresnarkoba bergerak dan menangkap tersangka," ungkap Kapolres Lahat
AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar
SH, pada Senin (21/09/2020), kemarin.
Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sambung Zulfikar, sekitar pukul
19.30 WIB Tim Satresnarkoba berhasil tangkap tangan terhadap terduga kurir
Aditiya Fankholi, yang saat itu melintas di TKP tersebut.
Lalu, dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba ditemukan 1 paket
sedang daun kering terbungkus koran diduga Narkotika jenis Ganja diselipan
celana bagian depan tersangka, dan diakuinya bahwa benar Daun Setan tersebut
miliknya.
"Tanpa mengulur waktu lagi, Tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung
menggelandang tersangka berikut barang bukti (BB) 1 paket sedang daun kering
terbungkus koran diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto Ganja 21.02
gram. Kini, pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolres Lahat, guna menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungka Kasat Narkoba Polres
Lahat. (Kyung OK)