10 tahun berlalu,hukum tajam kebawah tumpul keatas -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




10 tahun berlalu,hukum tajam kebawah tumpul keatas

5/01/2020

GlobalNewsIndonesia.com-
Deli Serdang,- Setelah berjalan selama 10 tahun tanpa ada kepastian hukum,apakah kasusnya berlanjut ataukah dihentikan?
Kini terasa lagi aroma akan adanya pembiaran kasus pembakaran seorang anak kecil yang terjadi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kasus pembakaran anak dari Warsito yang dilakukan sejumlah orang atas suruhan oknum yang tidak dapat bertanggung jawab itu dilakukan disaat korban sedang berada didalam rumahnya tersebut, menimbulkan kepiluan yang semakin dalam untuk diingat bagi orang tua korban.Warsito yang menemui awak media ini pada kamis (30-04/2020)disuatu tempat mengatakan bahwa dirinya berharap kepada pihak kepolisian terutama pihak Polresta Deli Serdang (Dulunya Polres)yang saat ini dipimpin oleh KOMBES (Pol).Yemi Mandagi SIK agar kasus tersebut mendapat kepastian hukum.Apakah dilanjutkan atau tidak (SP3).

Padahal dalam kasus tersebut sudah jelas nama tersangkanya,tapi mengapa sampai saat ini belum juga ada penindakan oleh aparat kepolisian terutama pihak Polresta Deli Serdang.Apa karena keluarga korban dianggap orang tidak berada,sehingga pihak tersangka menganggap sepele kasus ini.

Sementara itu Wakil Ketua DPD LSM CENTRAL KEADILAN Sumut Roy Nst mengatakan agar kasus ini segera dinaikkan kembali,karena tersangkanya sudah jelas dan kasus tersebut sudah sampai ketelinga Kapolri JENDRAL (Pol).Idham Azis M.Si di Jakarta.Pihak keluarga korban Warsito juga berharap agar  kasus ini jangan dipandang antara simiskin dan sikaya karena yang namanya hukum harus ditegakkan,tidak perduli siapa pun orangnya dan latar belakangnya.

Sementara dilain tempat,Kapolda Sumut IRJEN (Pol).Martuani Sormin yang dihubungi oleh awak media ini dan menanyakan tentang masalah kasus tersebut mengatakan bahwa,kasus tersebut sudah menjadi atensi pihaknya untuk kembali membukanya.Karena didalam kasus tersebut tidak ada yang kebal hukum di negara ini,demikian kata beliau,tetapi memang karena disaat ini ada masalah yang lebih menyita perhatian pemerintah terutama tentang wabah Corona (Covid-19),maka untuk sementara waktu kasus tersebut dipending dahulu.Menunggu Corona (Covid-19)ini selesai dan beliau berjanji akan tetap melanjutkan kasus tersebut karena ini merupakan PR bagi pihaknya untuk mengungkapnya.

Dilain tempat,Warsito pada awak media ini mengatakan bahwa ianya sangat berharap pada pihak kepolisian terutama Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang agar dapat melanjutkan kasus tersebut dan menjebloskan tersangkanya kedalam bui.Karena sudah jelas kasus tersebut merupakan kasus besar yang terjadi 10 tahun yang laku.Apalagi tersangkanya hingga saat ini tetap berkeliaran dan sepertinya tersangka merasa kebal hukum.imbuh keluarga korban Warsito.

Sementara itu pengamat hukum Handriyanto yang juga dimintai tanggapannya atas masalah tersebut juga mengatakan,bahwa dirinya sangat berharap agar kasus tersebut segera dibuka kembali untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.Apalagi ini merupakan pembunuhan keji yang dilakukan oleh orang-orang bayaran yang sangat keji.Demikian kata Handriyanto mengakhiri obrolan dengan awak media ini. (Roy)