Antisipasi Penyebaran Covid-19 Rutan Klas 1 Labuhan Deli Bebaskan 175 Tahanan Dalam Empat Tahap -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Antisipasi Penyebaran Covid-19 Rutan Klas 1 Labuhan Deli Bebaskan 175 Tahanan Dalam Empat Tahap

Rj Samosir
4/08/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Labuhan Deli; Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebanyak 175 Orang Warga Binaan dibebaskan dari rutan Klas 1 Labuhan Deli, Medan, Sumatera Utara.

Pembebasan dilakukan dalam empat tahap, tahap pertama sebanyak 25 orang, tahap kedua 9 orang, yang ketiga 48 orang, tahap keempat 57 orang dan bebas murni 36 orang.

Kepala Rutan Nimrot Sihotang mengatakan, Pembebesan tahanan Sesuai dengan Surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI nomor 10 tahun 2020. Warga Binaan yang dibebaskan yang sudah menjalani antara lain hukuman kurungan 2/3 masa pidana, dan 1/2 masa pidana.

"Sesuai dengan Surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI, Tahanan yang di bebaskan yang sudah menjalani 2/3 dan 1/2 masa pidana, dan mereka masih harus datang untuk wajib lapor. Kita berharap, dengan dibebaskannya warga binaan ini dapat diterima oleh Masyarakat di tempat tinggalnya masing-masing" Ucap Nimrot Sihotang, Rabu (08/03/20).

Nimrot juga menjelaskan bahwa pembebasan tahanan akan berkelanjutan selama Surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI masih berlaku dan antisipasi penyebaran virus covid-19 belum selesai.

"Masih ada tahap 5 dan seterusnya, Batas waktu, sampai ada surat keputusan perberhentian hak tersebut," Jelasnya.


Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Rutan Klas 1 Labuhan Deli saat ini juga sudah memberlakukan persidangan online, pendaftaran pengunjung secara online dan menyediakan hand sanitizer untuk pengunjung yang ingin memasuki lapas klas 1 labuhan deli.

(Rj Samosir)