Jajaran instansi kepolisian polres Inhu dan Polsek Seberida berhasil Lidik kasus penemuan mayat tanpa identitas -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Jajaran instansi kepolisian polres Inhu dan Polsek Seberida berhasil Lidik kasus penemuan mayat tanpa identitas

2/22/2020

INDRAGIRI HULU (INHU) - GLOBALNEWSINDONESIA.COM-, POLRES INHU  Polsek Seberida, pada  hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 09.30  wib., Polsek seberida menerima informasi dari Masyarakan tentang penemuan satu Orang mayat perempuan An. 'CICIH'umur 78 thn, Pek. Tidak ada, Alamat Ds. Petala Bumi Kec. Seberida kab. Inhu.

Mendapat informasi tsb Angt Polsek Seberida, mendatangi TKP dan kemudian menemukan korban tersebut diatas suduh meninggal dunia.

Selanjutnya, dilakukan Olah TKP, dan melihat di dalam tubuh korban terdapat luka memar pada Dahi, kiri dan kanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

"Korban di bawa ke RSU Pematang Reba, dan melakukan koordinasi dengan Polres Inhu untuk melakukan Otopsi terhadap Korban.
Setelah dilakukan koordiansi dengan BID DOKES POLDA RIAU, dan Hari Kamis 20 Februari 2020 Sekitar pkl,13.00wib.
s/d pukul 16.00 Wib bertempat di RSU Pematang, Reba dilakukan OTOPSI teehadap, Korban dengan hasil sebentara

,Sebab kematian Korban adalah akibat kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terduga Tersangka pasangan suami Istri :

PI, laki2,19 th, Tdk bekerja, Alamat Ds. Petala bumi Kec. Seberida Kab. Inhu.
SA, perempuan,17 th, Tidak bekerja, alamat -sda-

Kronologis Penangkapan.
Perlu dilapkan kepada Ka, bahwa setelah Tersangka, melakukan pembunuhan terhadap Korban, kedua Tersangka langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga hari ini Jumat 21 Febr 2020 jam 00.30 Wib, kedua Tersangka berhasik di tangkap di Kel. Seu salak Kec. Tempuling Kab. Inhil, dan selanjutnya dubawa ke Polsek Seberida untun penyidikan lebih lanjut.

Hasil Interogasi Tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya Korban dengan jalan memnenturkan kepala ke tembok Rumah.

Rencana Tindak Lanjut
- Melakukan kembali Olah TKP.
- pemeriksaan Saksi-saksi.
- Pra Rekon.,Bahwa keterlibatan  Tersangka berbeda dengan keahlian,nya yang melakukan Otopsi terhadap Korban.

Saat ini penyidik masih mendalami terhadap para pelaku
Motif sementara,Korban Meminta Utang Kepada Pelaku
Penulis  Ansori.SH.
Sumber polres INHU.