GNI, Jakarta; Salah satu langkah strategis KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara dilakukan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP). Hal ini bertujuan agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi publik.
Pada Selasa (25/3), KPK secara resmi menyerahkan empat aset barang rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilaksanakan pada sebuah acara serah terima di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3,71 miliar. Aset yang dihibahkan meliputi 2 bidang tanah dan bangunan seluas 320m² dengan nilai Rp2,88 miliar; 1 unit rumah susun seluas 53m² dengan nilai Rp664,15 juta; 1 unit rumah susun seluas 36m² dengan nilai Rp186,6 juta.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Achmadi menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa hibah aset merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.