Globalnewsindonesia.com- Pagar Alam Sumsel; Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kota Pagaralam, menjadi sorotan tajam di tengah meningkatnya laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam proses pemilu. Hingga kini, Bawaslu Kota Pagaralam menerima 40 pengaduan resmi, mencakup dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian data pemilih, hingga praktik tidak sesuai regulasi yang mencederai prinsip keadilan.
Dalam rapat koordinasi persiapan PSU pada Jumat, 29 November 2024, Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, menegaskan pentingnya pelaksanaan yang lebih teliti dan sesuai regulasi. Namun, fakta terungkapnya kelalaian seperti daftar hadir yang tidak lengkap dan inisiatif petugas membuat daftar manual, memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalitas penyelenggara. Apakah kelalaian ini sebatas kesalahan teknis atau indikasi lemahnya pengawasan sistemik?
Chlara Febriana dari Bawaslu mengingatkan bahwa rekomendasi PSU adalah langkah korektif untuk menjaga integritas demokrasi. Namun, 40 temuan pengaduan masyarakat yang masih dalam penelaahan Bawaslu Pagar Alam menjadi bukti nyata bahwa ada celah dalam sistem yang perlu segera diperbaiki. “Kita tidak hanya bicara soal satu TPS, tetapi kepercayaan masyarakat yang bisa terkikis,” ujarnya.
Polres Pagaralam berkomitmen memberikan pengamanan ketat, sementara Pemkot mengimbau penyelenggara untuk belajar dari kesalahan. Namun, langkah ini harus dibarengi dengan evaluasi mendalam terhadap kinerja KPPS, PPK, dan PPS, serta penguatan pelatihan bagi penyelenggara di masa depan.
PSU pada Minggu, 1 Desember 2024, bukan hanya tentang memperbaiki kesalahan teknis, tetapi menjadi ujian bagi KPU dan Bawaslu dalam membuktikan komitmen mereka terhadap integritas dan profesionalitas. Jika kepercayaan publik terus terkikis, demokrasi Pagaralam tidak hanya kehilangan nilai, tetapi juga arah. Penyelenggara pemilu harus menjawab, apakah mereka siap menjaga kehormatan demokrasi atau membiarkannya tergerus oleh kelalaian?