GlobalNewsindonesia.com Bantaeng --Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng melakukan penertiban angkutan umum kota (angkot) di Terminal Pasar Baru Rabu,(29/5/2024)
Penertiban ini dilakukan agar angkutan umum (angkot) yang beroperasi di kabupaten Bantaeng, baik tertib berlalulintas maupun tertib surat surat kendaraan.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan angkot, dari KIR dan KPS izin trayeknya" kata Kadishub Bantaeng Andi Rigas Panawang
Ia mengaku bahwa operasi penertiban ini terus dilakukannya ke depan untuk menertibkan seluruh angkutan umum yang masih beroperasi di wilayah kota Bantaeng dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Giat ini kita lakukan guna memastikan angkutan umum yang masih beroperasi di kabupaten Bantaeng tertib administrasi dan tertib berlalulintas
Untuk itu kami berharap agar para sopir dan pemegang perusahaan jasa angkot Melengkapi surat surat kendaraanya dan memastikan bahwa sopir yang beroperasi mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita mau agar angkutan umum yang beroperasi di kabupaten Bantaeng tertib berlalulintas"tegasnya
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh, Kepala seksi pengawasan dan pengendalian serta beberapa pejabat fungsional dishub kabupaten Bantaeng.(*)