Perlu Adanya Keterbukaan Publik Soal Kinerja Bawaslu Kabupaten Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Perlu Adanya Keterbukaan Publik Soal Kinerja Bawaslu Kabupaten Purwakarta

4/07/2024


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - Bawaslu harus terus berupaya menjadikan suatu lembaga yang terbuka bagi publik yang ingin mengetahui informasi terkait pengawasan pemilu maupun terkait adanya beberapa pelanggaran saat pemilu di 2024, dari mulai tahapan maupun sampai hasil akhir penghitungan suara, apalagi tidak lama lagi jelang pilkada nanti. hal yang mesti dilakukan, salah satunya Bawaslu dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP) dengan cara integrasi kelembagaan dan pemanfaatan digitalisasi.


Kaitan dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Purwakarta selama dalam proses pemilu dari mulai tahapan sampai penghitungan suara yang begitu banyak persoalan ataupun pelanggaran  yang ada di pemilu 2024 ini belum ada informasi yang terkait banyaknya laporan dan persoalan yang terjadi di beberapa kecamatan. Mulai dari Dua Laporan pencabutan dan perusakan bendera partai di dapil 6 Kecamatan Jatiluhur, Sidang administratif pemilu terkait dengan pelanggaran yang terdapat tanda khusus di surat suara, dan yang terjadi di Kecamatan Maniis dan Kecamatan tegalwaru soal  tatacara rekapitulasi.


Perihal soal itu Ketua DPC  Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna  Sonjaya menanggapi, benar adanya selama ini kami belum mendengar atau mengetahui tentang adanya perkembangan pemilu 2024 dari Bawaslu Purwakarta soal ramainya di berita online salah satunya perihal laporan dan pelanggaran yang ada 


Adapun ketika ada terjadinya pelaporan baik soal pelanggaran  tidak ada kabar dari beberapa persoalan bagaimana tindak lanjutnya, atau emang sudah ada penyelesaian," tegasnya. 


Untuk itu, seharusnya Bawaslu Kabupaten Purwakarta bisa menginformasikan sejauh mana persoalan dalam pengawasan ataupun penanganannya, apakah itu sudah selesai, jangan sampai adanya pengecualian dan persoalan informasi publik itu Bawaslu harus bisa transfaransi agar masyarakat Kabupaten Purwakarta tau minimal adanya jumpa pers dan ini jelas agar tidak ada tanda kutip atau dugaan yang sifatnya negatif terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Purwakarta.


Dilain hal, Ketua Bawadlu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto saat ditemui di kantornya, Rabu 3 April 2024 mengatakan, bahwa persoalan ini belum bisa saya jelaskan dan saya akan bicarakan dulu dengan divisi divisi yang ada," tuturnya. (Mjn)