Header Ads Widget

Pospera Akan Layangkan Surat Kembali ke Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - Dalam hal yang dipertanyakan DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta akan kembali layangkan surat mengenai persoalan kegiatan Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta, dimana yang dimaksud adalah sosialisasi pruduk hukum yang dilaksanakan Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta, 


Dan dalam layangan surat pertama No. 034/Pos-pwk/X/2022 tertanggal 5 oktober 2022 perihal surat peemintaan bukti laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekwan DPRD Kabupaten  Purwakarta tentang Konsultasi Produk Hukum sudah dianggap tidak sesuai.


Hal itu pun Jawaban surat no. HK.02.01/484/ Sekwan/ 2022 berdasarkan itu bahwa pihak Sekwan DPRD Purwakarta tidak ada kegiatan konsultasi produk hukum,


Ketua Pospera DPC Kabupaten Purwakarta Sutisna Sonjaya, menyatakan bahwa kami hanya perlu adanya KIP ( keterbukaan informasi publik) yang semestinya bisa mengetahui perihal kegiatan sosialisasi produk hukum yang dilaksanakan Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta yang narasumbernya langsung dari Kejaksaan Negeri Purwakarta. 


Lanjutnya, hasil konfirmasi langsung kami dengan Kabag Risdang, Ari Syamsurizal, SH. M.Kn, menerangkan bahwa jawabannya konsultasi produk hukum dinyatakan tidak ada, dan aneh nya ada sebuah bahasa yang mengatakan "Lamun urang moal mere kumaha ( kalau kita tidak mau ngasih gimana ), untuk hal itu dengan bahasa yang demikian kami bisa beranggapan bahwa giat tersebut memang ada," tuturnya.


Adapun contoh yang kami lihat bahwa Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Purwakarta ada kemungkinan selaras, dimana salah satunya meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia, Mengoptimalkan penggunaan, pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana kerja, mengoptimalkan koordinasi dengan bagian pada Sekertariat Daerah Serta SKPD lainya , mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada dan meningkatkan koordinasi dan singkronisasi kerja yang berkaitan dengan program legislasi daerah, pemberian bantuan hukum serta jaringan dokumentasi hukum," jelas tisna. (Mjn)