Header Ads Widget

Kasus Mutilasi, Jadi Atensi Khusus Pemuda Pancasila




GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng,  -- Kasus Pembunuhan yang mengegerkan masyarakat Kabupaten Bantaeng mendapatkan atensi serius dari Pemuda Pancasila Kabupaten Bantaeng Sul-sel.


Dipimpin oleh Ketua MPC PP, Andi Adriyanti Latippa bersama kader melakukan Audiensi di Mapolres Bantaeng Rabu,(14/9/22)


Hal ini dilakukan guna memastikan proses penanganan kasus pembunuhan (M) 17 tewas mengenaskan berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.


Kedatangan Sejumlah pengurus dan Kader PP disambut Baik oleh, Wakapolres Bantaeng Kompol Muh. Ali, SH, bersama Kabag OPS Kompol.Aswar Anas, S.Sos, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bantaeng.



Pernyataan sikap 6 poin tuntutan MPC PP kabupaten Bantaeng yang diserahkan oleh, Muh.Fahmi dan diterima langsung oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Muh Ali, SH, Rabu, (14/9/22)


Dalam kesempatan itu, Andi Adriyanti Latippa mengatakan bahwa hadirnya Pemuda Pancasila selain silahturahmi bersama jajaran polres Bantaeng juga sebagai bentuk kepedulian moril terhadap korban (M) yang merupakan salah satu kader PAC SAPMA PP Kab Bantaeng.


"Kami hadir bersama sejumlah kader melakukan Audiensi untuk memberikan Dukungan moril serta memberikan Atensi dan mendorong perkembangan kasus ini agar bisa berjalan sesuai undang-undang yang berlaku"ungkapnya


Dirinya juga berharap agar kasus keji ini tidak terulang kembali di kabupaten Bantaeng serta memberikan dukungan dan Apresiasi kepada kepolisian resor Bantaeng karena telah mengamankan pelaku, dirinya juga mengaku pihaknya bersama pengurus dan kader Pemuda Pancasila akan mendampingi keluarga dan mengawal kasus ini sampai tuntas" tegas Ketua MPC PP yang akrab disapa kr.Rita  


Sementara itu Wakapolres Bantaeng Kompol Muh. Ali, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila yang memberikan harapan dan antesinya terhadap kasus ini.


"Kami mengapresiasi dan membuka seluas-luasnya terkait penanganan kasus pembunuhan dan berharap kader PP ikut melibatkan diri untuk memberikan informasi terkait pengembangan kasus ini,  dan Kasusnya ini terus kami dalami sambil menunggu hasil otopsi jenazah"ungkapnya


Dirinya juga menyampaikan temuan alat bukti baru berupa sebilah pisau (badik) yang diduga dilakukan (A) untuk memutilasi  (M) yang sebelumnya diakui korban memakai batu kali.


Untuk itu dirinya berharap agar seluruh pihak bisa memberikan informasi dan bersama-sama mengawal kasus ini dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap misteri tewas (M) di sekitar lokasi wisata Eremerasa 


Sementara untuk kasus pembunuhan ini, dikenakan pasal berlapis, selain pasal perlindungan anak juga UU KUHP tidak pidana pembunuhan berencana dan tidak penganiayaan berat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)