GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Kasus pembunuhan sadis siswa yang mayatnya ditemukan disekitar Permandian alam Eremerasa Desa Kampala akhirnya terungkap, pelaku diduga adalah kekasih korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP, Andi Kumara, SH,SIK, M.Si, Saat melakukan comperce pers Senin, (11/9/22)
Pasca penemuan sosok Mayat Perempuan yang menggemparkan warga Desa Kampala Viral di media Sosial, Minggu (11/9/22)
Kepolisian resort Bantaeng bersama Polsek Eremerasa bergerak cepat melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi
Pelaku berhasil diamankan di Polsek Eremerasa, yang di antara oleh kepala Desa dan keluarganya, selanjutnya pada Senin,(12/9/22) dini hari pelaku digiring ke Mapolres Bantaeng Sulawesi Selatan
Dari hasil interogasi, Menurut pengakuan pelaku sebelumnya korban di ajak ketemuan di Desa Ulung Galung selanjutnya membonceng korban kelokasi wisata pemandian alam Eremerasa dengan mengendarai motor pelaku.
_"Pelakunya adalah A (17) bersatus pelajar warga Desa Kampala Kecamatan Eremerasa, yang telah menjalani hubungan asmara selama Dua Bulan bersama korban (M)"ungkap Andi Kumara
Motifnya pelaku menghabis nyawa kekasihnya karena cemburu diduga korban menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.
Hal ini membuat pelaku (A) melakukan janjian untuk melakukan klarifikasi mengajak (M) ketempat wisata Eremerasa kemudian menuju tempat yang agak sepi.
Disinilah pelaku timbul niat bejadnya meminta korban untuk dilayani nafsu birahinya, namun korban menolak dan melontarkan kata-kata tak senonoh sehingga pelaku naik pitam
"Korban lalu dicekik sampai tak bernyawa, selanjutnya untuk memastikan korban meninggal dunia pelaku memukul kepala korban dengan batu kali.
Tak puas sampai disitu pelaku juga memisahkan salah satu kaki korban dengan mengunakan batu sungai sampai terputus"Urai Kapolres
Barang bukti yang diamankan, Seragam sekolah masih melengkat dibadan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 Unit Sepeda motor merek yamaha MX DD 5157 HJ
Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara di makassar guna mengungkap kasus pembunuhan siswa cantik warga kampung Rallang Desa Pabentengan yang sebelumnya dikabarkan hilang pada 1 September 2022.