GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Konflik tanah timbul tak kunjung mendapatkan pengesahan dari pemerintah kelurahan membuat Salmawati, (47) warga Komoro Jaya Kabupaten Timika Papua, adukan kasusnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Bantaeng.
Dihadapan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pemuda LiRa Kabupaten Bantaeng Salmawati mengurai Kronologi dan bukti-bukti yang ia miliki dalam mendapatkan kepastian hukum atas konflik tanah timbul yang dipersengketakan.
Sejauh ini dirinya mengaku kecewa karna pemerintah setempat dalam hal ini, Lurah Bonto Sungguh belum memberikan pengesahan atas kepemilikan fisik atas bidang tanah tersebut padahal melalui lisan dan secara tertulis telah melayangkan surat permohonannya.
Menurut, Salmawati dihadapan media ini telah menempuh jalur sesuai regulasi dan telah mengatongi surat rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional BPN serta surat rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Bissappu, namun sayangnya malah terkendala di pemerintah setempat.
_"Saya meminta surat pengesahan pemerintah Kelurahan Bonto Sungguh dalam pernyataan fisik penguasaan atas tanah timbul agar menjadi hak kami sesuai UU karna berbatasan langsung dengan tanah milik kami yang telah bersertifikat serta minta apa alasan penolakannya agar kami mendapatkan kepastian hukum"Jelas Salma.
Sementara itu Ketua LSM Pemuda LiRa, Yusdanar Hakim, mengaku seharusnya pemerintah setempat dalam hal ini kepala Lurah Bonto Sungguh selayaknya memberikan pengesahan tanda tangan atas surat pernyataan penguasaan fisik tanah tersebut karna telah memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang BPN serta pemerintah Kecamatan Bissappu.
_"Ini kan aneh kenapa pemerintah setempat Lurah Bonto Sungguh tidak bisa memberikan tanda tangan sementara pihak berwenang secara UU telah menerbitkan surat rekomendasi lainnya"ungkapnya
Masih kata, Yusdanar sejatinya pemerintah setempat memberikan pelayanan yang baik cepat dan cakap tidak bertele-tele kepada masyarakatnya.
_"Ini terbukti banyak laporan yang kami terima keluhan masyarakat yang berujung Konflik hanya karna pemerintah Desa dan kelurahan kurang paham terkait tupoksinya yang berdampak buruk pada pelayanan publik." Ujarnya
Dirinya juga mengaku lagi-lagi terpaksa melayangkan surat ke-Ombudsman dan meminta ke DPRD kabupaten Bantaeng, untuk melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Lurah Bonto Sungguh dalam menjalankan roda pemerintahan diwilayahnya serta memberikan edukasi hukum.
Sementara itu Lurah Bonto Sungguh, Tompo.SE, saat dikonfirmasi media, Jumat,(10/6/22), mengatakan bahwa terkait konflik yang dialami oleh, Salmawati sebelumnya sudah melalui serangkaian proses mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan dan Sampai saat ini kami upaya mediasi secara kekeluargaan.
Sebelumnya Pemerintah kecamatan Bissappu sudah melayakang surat teguran terhadap Saudara (Agus) yang menempati tanah timbul tersebut.
Dimana dalam Surat teguran No.115/BPS/ 11/22, tersebut mendapatkan catatan oleh wakil Bupati Bantaeng, H.Sahabuddin. Pada tanggal (05/04/22) yang ditujukan kepada Camat Bissappu sehingga kami sebagai bawahan tidak menindaklanjuti permohonan yang dimaksud saudara Salmawati sebelum catatan tersebut dicabut secara tertulis.
"Kami tidak bisa menindaklanjuti sebelum ada pencabutan catatan tersebut secara tertulis oleh Wakil Bupati karna dia atasan kami "ungkapnya
Dirinya tidak menyakini bahwa bahwa Camat Bissappu telah mengeluarkan Surat rekomendasi yang dimaksud kalau pun ada coba minta untuk diperlihatkan.
"Saat ini kami masih upayakan secara kekeluargaan untuk mencarikan solusinya terbaik dan juga meminta peran LSM dan media untuk membantu memediasi konflik ini agar ada solusi terbaik."harapannya
*Apa itu tanah timbul.!?*
Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan sedimen di sungai, Danau Pantai, dan Pulau dimana penguasanya tanahnya dikuasai oleh negara
Dimana dalam Permen No 17 tahun 2016 tentang Pertanahan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 15 ayat 4 terhadap tanah timbul yang luasnya lebih 100 m2 adalah milik dari pemilik huruf
(a).Penguasaan tanah timbul harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN
(b). Pengunaan dan pemanfaatan sesuai peruntukannya dengan arahan peruntukannya dalam rencana tata ruang provinsi/ kabupaten/kota atau rencana zona pesisir