GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng melakukan kerjasama dengan Kejaksaan negeri Bantaeng dan Dinas Tenaga kerja provinsi Sulawesi Selatan,
Hal ini dilakukan guna menjalin sinergitas Dalam rangka penegakan kepatuhan Pemberi kerja dan Kolaborasi pemerintah Kabupaten Bantaeng yang digelar di Room RM Aroma Laut Keluhan Lembang Kamis,(17/6/22), guna memberikan optimalisasi Jaminan Sosial BPJS bagi pekerja di wilayah Kabupaten Bantaeng
Kegiatan ini sebagai bentuk tidak langjut dimana sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Bantaeng,
dengan Kejari Bantaeng tentang optimalisasi penyelenggaraan program serta penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Terkait Jaminan Sosial ketenagakerjaan
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Namira Malik,S.Fram., AAAK, menuturkan bahwa,
Kerjasama antara kejaksaan negeri Bantaeng salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha di kabupaten Bantaeng.
_"Kita menjalin kolaborasi bersama Kejari Bantaeng, serta Dinas Ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan ini direspon positif Pemerintah Kabupaten Bantaeng."ungkapnya
Dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya telah melakukan kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Dinas Kesehatan (Dinkes) dimana tercatat 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama FKTP yang terdiri dari 13 Puskesmas PKM, 11 DPP 4, DRG, 2 Klinik TNI dan Polri serta 2 klinik Pratama.
Bahkan dikatakannya Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus dimana klaim kepesertaannya mencapai 6.342 % peserta Non JKN-KIS.
Selain itu BPJS kesehatan memberikan kemudahan pelayanan dengan program REHAP Rencana Pembayaran Bertahap melalui fitur Digital yang dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN yang dilengkapi berbagai macam fitur Layanan yang mudah dan efisien.
Sementara untuk Badan Usaha bisa diakses melalui aplikasi E-dabu Elektronik Data Badan Usaha, sementara untuk layanan administrasi watsApp bisa melalui Aplikasi Pandawa.(08118165165) baik untuk penambahan pekerjaan baru JKN-KIS maupun pengalihan pada badan usaha lain.
Sementara itu, Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bantaeng, Dr.(Cand) Andi Chaerul Sofyan,S.H, M.H mengungkapkan bahwa peran serta kejaksaan negeri Bantaeng pada dasarnya mendukung terbentuknya kepatuhan Pemberi Kerja dan Pelaku usaha lainnya.
Untuk mendaftarkan karyawannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini BPJS kesehatan.
Dan akan melakukan penindakan pada Pelaku usaha nakal yang tidak memberikan hak kepada karyawan yang tidak mengikuti sertakan dalam layanan BPJS kesehatan.
_"upaya ini dilakukan tentunya dengan koordinasi dengan stekholder terkait baik itu pengawasan ketenagakerjaan maupun pihak BPJS agar kepatuhan tersebut dapat berjalan dengan Optimal."ungkapnya
Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri, SH, mengatakan bahwa kolaborasi ini karna amanah UU dimana didalamnya diatur terkait jaminan kesehatan Nasional yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan terhadap pemberian kerja.
Dimana didalam memberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan layanan hak publik dan sanksi administrasi (izin-red) jika didapati ketidak patuhan yang dilakukan oleh para pemberi kerja baik itu BUMN, BUMD maupun Swasta.
_"Kami di beri amanah melakukan pengawasan pekerjaan terkhusus kepada kepatuhan para pekerja pada hak - hak pekerja terhadap Jaminan Sosial Kesehatan"ungkapnya
Lebih jauh dirinya berharap kolaborasi ini bisa tetap terjalin serta melalui peran media buka hanya mempublikasikan kegiatan ini namun ikut mengawal agar jaminan kesehatan Nasional, BPJS ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai regulasi dan harapan bersama.(*)