Globalnewsindonesia.com,- Bantaeng --Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Bantaeng dari Fraksi KDNI Didik Sugiharto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Kegiatan berlangsung di Rumah Anggota DPRD, Didik Sugiharto, Kamis, (17/3/22) bertempat di Jalan Bangau Kel. Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Dalam Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, Hadir sebagai narasumber, Yuda Jaya Pengacara Muda sekaligus tim sosialisasi LBH Butta Toa, serta Ismul Alam Basir serta Masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Dihadapan konstituennya, Didik Sugiharto menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki peran dan tanggung jawab untuk membela rakyat bukan hanya, Pengawasan Anggaran semata, namun advokasi Membela Rakyat.
_"Sebagai Anggota DPRD, ini merupakan tanggung jawab untuk memberikan gambaran melalui sosialisasi peraturan pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait bantuan Hukum gratis Bagi Masyarakat Miskin."ungkapnya.
Sementara itu pengacara muda, Yuda Jaya menggunkapkan bahwa Banyak warga miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara dengan adanya Perda bantuan hukum gratis ini, tentu sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-hak hukumnya tanpa mengeluarkan uang untuk bayar pengacara"jelasnya.
Dirinya juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Anggota DPRD Didik Sugiharto, dalam mensosialisasikan Perda ini.
Dikatakannya, melalui kegiatan Sosialisasi ini masyarakat bisa lebih tau dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu.(Abm)