Header Ads Widget

Kaur Keuangan Divonis Satu Tahun Penjara, dan Denda Rp. 50 Juta di Bener Meriah

 


Situasi sidang pembacaan vonis atas kasus Tipikor yang menjerat Kaur Keuangan, di Bener Meriah


Globalnewsindonesia.com,- Bener Meriah - Kaur keuangan di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, berinisial MT, 31 tahun divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.


Putusan itu dikeluarkan pada 3 Januari 2022 di Banda Aceh, putusan itu dibacakan lewat daring, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Nani Sukmawati.


Selain denda Rp50 juta, terdakwa MT juga mendapat subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp150 juta lebih. Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aulia, telah menuntut MT dengan pidana penjara lima tahun.


Terdakwa MT terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut JPU pada kejari Bener Meriah menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Bener Meriah, Ully Fadil kepada wartawan.


Diketahui sebelumnya, MT terjerat  korupsi penggelapan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan, Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pura tahun 2019. Berdasarkan audit perhitungan keuangan, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.152.010.096,17. (Red)