Globalnewsindonesia.com,- Bener Meriah- Penghujung tahun 2021 silam masyarakat di hebohkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki didalam parit dengan kondisi sekujur badan sudah berjamur dan membengkak di kampung Umah Besi kecamatan Gajah Putih kabupaten Bener Meriah Aceh, pada tanggal 23 Desember 2021.
Sejak saat itu kepolisian melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Timang Gajah, Polisi mulai mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kapolsek Timang Gajah Iptu Yulizan menjelaskan bahwa saat ini Polisi sudah menetapkan 1 orang tersangka diduga pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
Untuk saat ini Polisi sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya terkait kasus penemuan mayat bayi didalam parit yang terjadi pada tanggal 23 Desember silam,
"Alhamdulillah kasus itu sudah ada titik terang, untuk tersangka adalah remaja dibawah umur". Kata Yulizan.
Pelaku sangat koperatif saat di mintai keterangan, remaja tersebut mengakui perbuatannya. Ia tega membuang bayi tersebut karena panik dan takut membuat malu keluarga karena telah hamil di luar nikah.(Yh/Hum Pol BM)