Globalnewsindonesia.com,- Empat Lawang- Enam tersangka Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di belakang pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, perbuatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 19:30 Wib.
Beberapa pelaku pemerkosaan anak tersebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang yang di Back Up oleh Polsek Pendopo dan Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tohirin SH.MH, pada hari Senin 03 Januari 2022.
Empat dari Enam tersangka pencabulan anak tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 23:30 Wib.
Berikut nama nama pelaku pencabulan tersebut yang berhasil di amankan oleh Satreskrim polres Empat Lawang,
Pelaku berinisial A (23) warga desa Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, M (22) serta R (19) dengan alamat yang sama.
Dan satu lagi Y (22) warga desa Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, kemudian untuk dua tersangka lainya saat ini masih dalam pengejaran,
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. ‘’Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan anak. (SI)