Header Ads Widget

Tolak Pelantikan Karaeng Barana, Winda SH,MH Angkat Bicara Ulas Histori Gallarang Barana.

GlobalNewsindonesia.com-Jeneponto, --Sekertaris panitia acara silaturahmi kerukunan keluarga Karaeng Botto Daeng Pa Beta, Winda.S.H,MH, angkat bicara terkait, penolakan Pemangku adat Bangkala atas pengukuhan lembaga adat Gallarang dan pelantikan Karaeng Barana.


Puang Karaeng Botto Deppa Beta (Karaeng Bulu) Raja ke 12 Kajang Karaeng Sajanga Ri Kajang, Bulukumba rencananya akan dilantik di Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, 5 Desember mendatang.



Winda, menuturkan bahwa acara tersebut tidaklah batal hanya kami undur saja agenda acaranya, dan perlu saya tegaskan kami tak ingin mengadakan pelantikan Gallarrang Barana, akan tetapi lebih tepatnya itu silaturahmi kerukunan keluarga Karaeng Botto Daeng Pa,Beta. yang insyaallah akan di hadiri oleh beberapa keluarga dari kerajaan kajang yang masih memiliki pertalian kekeluargaan.


"Jadi kegiatan yang kami Gelar adalah acara silaturahmi bersamaan kerukunan keluarga Karaeng Botto Daeng Pa Beta."ungkapnya


Lebih jauh dijelaskannya bawah rumpung keluarga, Karaeng Bulu, yang ada di Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto memiliki historis panjang.


Dimana rumpung Karaeng Bulu Tau Ilanga ri Kajang, bisa menetap dan beranak pinak di Barana, dan hal tersebut diselaraskan oleh salah satu keluarga dan keturunan Karaeng Botto Daeng Pabeta, Andi Kasman yang Minggu kemarin menyempatkan diri ke Barana, melihat makan Karaeng bulu beserta puluhan  makam-makam para pengikut Karaeng Bulu."Terangnya


Hal senanda di ungkap Andi Kasman saat berziarah ke makam Karaeng bulu sambil bercerita dan menggambarkan kronologi mulai saat Kareng Botto Daeng Pa, beta, menjadi Karaeng kajang ke 12 hingga saat Karaeng Botto Daeng Pa Beta, Sajang (tiba-tiba hilang-red) di Kajang, 


Dan hal itu di pertegas dengan pernyataan bahwa tidak ada jasad Karaeng Botto Daeng Pa, Beta, yang di kebumikan di Kajang," tutur, Andi Kasman Karaeng Cidu, sambil meneguk secangkir kopi yg di suguhkan keluarga Karaeng Bulu, saat menyambut baik kedatangan keluarga untuk agenda acara silaturahmi kerukunan keluarga Karaeng Bottoto Daeng Pa, Beta" pungkasnya"


Sementara itu, Andi Yusdanar Hakim, menjelaskan bahwa, Adat apa dan norma apa yang dilanggar, sependek sepengetahuan saya, Gallarrang itu adalah keluarga Karaeng yang diberi jabatan di suatu daerah, dan tidak yang salah dari apa yg digagas Winda SH.MH, untuk mengangkat trah keluarga.


"Amanah UU sudah jelas dan terang tidak seorang di larang berkumpul dan berserikat, kalau memang keliru kegiatan kemarin apa sudah benar juga kegiatan yang di lakukan kemarin di kantor desa yang di hadiri bapak Saeful Mustamu, kegiatan tersebut juga tidak di hadiri tokoh-tokoh adat di Barana.


"Intinya UU pun mengamanatkan masyarakat Indonesia mengangkat adat istiadat, ketika di halangi sama halnya dengan melanggar UU dimana rakyat Indonesia di jamin haknya untuk berkumpul dan berserikat."jelasnya


Sebelumnya kabar Penolakan oleh pemangku adat Bangkala mencuat melaui media online, lantaran pelantikan Karaeng Barana dinilai kontroversial dan melanggar norma adat istiadat Bangkala. 


Pemangku adat Bangkala, Saiful Mustamu Karaeng Bangkala mengatakan apapun bentuknya, baik pengukuhan lembaga adat Gallarang atau pelantikan Karaeng Barana tidak boleh dilaksanakan di Desa Barana.


Sebab, sangat bertentangan dengan norma-norma tatanan adat yang telah berlaku secara turun-temurun di wilayah Kecamatan Bangkala. 


"Jadi sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat Barana kalau Anda punya turunan dari Kajang silahkan dilantik di Kajang. Tapi bukan di Bangkala," tegasnya dikutip dari Tribun Jeneponto, Minggu (28/11/2021).