Globalnewsiindonesia.com,- Labusel Sumut,- Dalam waktu 2 Minggu saat pengembangan 5 tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu, antara Tanjung Balai Torgamba berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP. Murniati, SH mengatakan pada wartawan, terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantau Prapat hingga Torgamba.
Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tgl 28 Oktober 2021, berhasil menangkap AJS (Andre Jones Sitompul) (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Kecamtan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan ditangkap di Jl. Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (Herman Simorangkir) 34 Tahun warga Jl. Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Kap. Rokan Hilir Provinsi Riau, ditangkap dilokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika jenis sabu 4 Gram Bruto, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (Robet Hartono Sitorus) 40 tahun warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia.
Dan dari Pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (Saiful Bahri Siregar) 20 Tahun warga Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (Iqbal) 20 Tahun warga kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 gram bruto dan uang tunai Rp 700.000.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh Merk GUANYINWANG warna hijau.
Dari keterangan Ipul sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba dimana Tersangka ini memperoleh barang haram itu dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 gahun Penjara,"tuturnya. (MH)