Globalnewsindonesia.com,- Labusel sumut,- Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang merugikan Keuangan Negara 1.9 M, mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara WAT ditahan oleh Kejaksaan Negri Labusel Terkait Dugaan Korupsi dana DBH dan PBB.
Mantan Bupati Labusel Dua Periode 2010 - 2015 kemudian 2015 - 2021 berinisial WAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang menyebabkan kerugian negara Rp. 1,9 miliar dan telah dilakukan penahanan.
Imformasi yang diperoleh wartawan Jumat (17/9/2021), WAT dijemput petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), di kediamannya di Jalinsum-Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Labusel, Kamis (16/9/2021) malam. WAT kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
WAT akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kabar beredar dalam waktu dekat, WAT pun akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Menurut imfo dari salah seorang di Kejari Labusel, yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut terkait penahanan itu.
Soalnya kita mengamini hal tersebut. Menurutnya, WAT kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Benar, sudah dilakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan WAT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal penahanan mantan Bupati Labusel tersebut menjadi perbincangan hangat di beberapa tempat perkumpulan para tokoh masyarakat di Kotapinang. (MH)