Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Ringkus Enam Pelaku Narkoba


Globalnewsindonesia.com,-Empat Lawang- Satuan Reses  Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil meringkus Enam (6) penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Dan Ganja. Senin (30/8/21).


Enam (6) pelaku yang diamankan yakni, Anton, Dendi Saputra, Gunawan, Jacki, Joni dan Zulkarnain, Sedangkan satu di antara Enam (6) tersangka adalah oknum Polisi yang saat ini bertugas di Polres Empat Lawang.


Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 11,04 gram dan ganja sebanyak 330 gram.


Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.IK.,M.IK melalui kasat Resnarkoba IPTU Yogie Sugama STRK SIK saat di wawancarai membenarkan, dalam dua (2) pekan terakhir Polres empat lawang telah berhasil mengamankan keenam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Katanya


"Sambung Yogie Keenam tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.ungkapnya.

Lebih baru Lebih lama