Sat Narkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Orang Saat Usai Pesta Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sat Narkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Orang Saat Usai Pesta Narkoba

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
6/03/2021



Globalnewsindonesia.com-Bulukumba, - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Kamis (03/06/2021).


HS 48 Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Balana, kelurahan Barana, Kecamatan Makassar Kota Makassar. bersama dengan pria berinisial RM 22 warga Pattiroang,kelurahan Jawi-jawi Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba ditangkap  saat melakukan pesta narkoba jenis sabu Selasa 1 Juni 2021 sekira jam 20:00 Wita.


Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi, HS (48) ditangkap bersama dengan seorang pemuda dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang coba dihilangkan pelaku.


Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku narkoba ini berawal pada hari selasa tgl 1 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita, personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Pembangunan kelurahan Jawi – kecamatamn Bulukumpa.


Usai mendapatkan informasi polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.


Ditambahkan dirumah terduga pelaku RM keduanya baru saja menkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu didekat tempat duduk yang digunakan kedua terduga pelaku ditemukan satu sachet bening yang berisi kristal putih yg di duga narkotika jenis shabu dan saat di interogasi ia mengakui bahwa satu sachet yang berisi keistal putih yg di duga narkotika jenis shabu ada miliknya.


Selanjutnya para terduga diamankan dan saat dilakukan interrogasi para terduga mengakui bhw Shabu tersebut ia beli dan peroleh dari Lel. URI dengan harga Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ).


Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. ( Is  )