Mahasiswa Aceh Farid Agustira: Menyayangkan Kemanusiaan Berujung Penjara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Mahasiswa Aceh Farid Agustira: Menyayangkan Kemanusiaan Berujung Penjara

6/21/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Aceh,- Kabar Mengejutkan Hasil Sidang Putusan Nelayan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, aksi Penyelamatan Rohingya tahun 2020 lalu,Yang pernah di beritakan pada 25 Juni 2020. Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok dan dibawa ke pesisir pantai.


berselang 2 tahun putusan Terhadap nelayan di jatuhkan  vonis pidana penjara 5 tahun terhadap tiga nelayan yang menolong puluhan etnis Rohingya terdampar di laut. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 120 UU Imigrasi yang mengatur sanksi pidana penyelundupan manusia. 



Masing-masing, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.


Farid Agustira mahasiswa Prodi Teknik lingkungan Uin Ar-raniry, Menilai sangat di sayangkan vonis 5 tahun kepada para nelayan menurut saya para nelayan ini telah melakukan upaya kemanusiaan yakni menolong warga Rohingya yang telah terombang ambing di tengah lautan, ini bentuk Kemanusiaan, " Ujarnya, Senin  (21/06/2021) 


Yang Seharusnya Negara memberikan penghargaan kemanusiaan kepada para nelayan seperti Kapal atau alat kebutuhan nelayan tersebut karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar. Serta terdakwa telah melaksanakan amanat sesuai Pancasila," Tambahnya.


Ini Tentang  aksi heroik para nelayan Aceh dan masyarakat bahu-membahu menyelamatkan 94  rohingya  yang terombang ambing lamanya di laut dan terdampar ke pantai Gampong  Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan  di tempat pertama ditemukan juga diwarnai dengan drama tangis dan protes warga yang tak ingin kapal tersebut ditarik menjauh dari tepi pantai. Disini dpt kita liat  saat itu adalah Masyarakat Aceh akan menolong siapapun atas “Nama Kemanusiaan,” Ujarnya .


Farid Juga Menyebutkan  tindakan ini sudah kurang tepat dalam putusan hukuman 5 tahun penjara terhadap tiga nelayan Aceh Utara itu, jelas ini sangat-sangat tidak adil. 


Untuk Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat memberi bantuan kepada keluarga nelayan yang di vonis 5 tahun tersebut dan juga perlindungan hukum. agar keluarga yang ditinggalkan selama proses peradilan kasus penyeludupan manusia versus kemanusiaan manusia ini tidak merana," Kata Farid.


Saya berharap kepada instansi Terkait untuk melakukan pengkajian ulang terlebih dahulu terkait keputusan ini. Dan Juga kita meminta dan berharap untuk segera dibebaskan tiga nelayan Aceh Utara yang tidak sepantasnya mendapatkan hukuman itu," Pungkasnya. 

( RMY)