Ibu Rumah Tangga Anak 3 Ditangkap Akibat Narkoba - Kapolres Cari Pesantren Untuk Titip 3 Anaknya Untuk Bersekolah

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Seorang Ibu berinisial JS (33) harus berurusan dengan Sat Narkob  Polres Labuhanbatu, karena terlibat dalam peredaran narkoba,  Polres Labuhanbatu Juga  perduli akan nasib Anaknya, hingga berencana cari pesantren demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH.pada awak media (7/6/21).


Menurut keterangan kasst  Narkoba Polres Labuhanbatu ibu rumah tangga yang merupakan Warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara Sumatera Utara ini kesehariannya berprofesi sebagai tukang jahit kita  amankan bersama barang bukti yang turut disita dari tersangka.


"Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial, selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 12:00 Wib, setelah anggota team sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan under cover buy," jelas Kepala Sat Narkoba.


Selain itu kata dia  adapun peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu Rupiah, dan oleh tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta Rupiah mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 Ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan seperti Pengakuan tersangka


"Terhadap yang diduga pemasok barang masih kita tindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya, kepada tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 Orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami terduga sudah di vonis selama 9,3 tahun perkara narkoba juga," Ungkapnya.


Untuk itu menurut Kasat, pihaknya akan  berkomunikasi dengan keluarga terduga, sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya, apabila dari keluarga tidak berkenan polres Labuhanbatu akan carikan pesantren dan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.


"Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang undang, terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," Tutur Kasat. (MH)

Lebih baru Lebih lama