Tim Gabungan Polres Bantaeng Berhasil Tangkap Tahanan yang Sempat Kabur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tim Gabungan Polres Bantaeng Berhasil Tangkap Tahanan yang Sempat Kabur

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
6/08/2021




GlobalNewsindonesia.com -Bantaeng, -, Tahanan Polres Bantaeng yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Bantaeng, Kembali berhasil diamankan Tim gabungan, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Dan Sat Tahti Polres Bantaeng.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus,S.Sos MH membenarkan adanya penangkapan 1(satu) dari 2(orang) tahanan polres Bantaeng yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan.


"Iya betul, Tahanan yang telah berhasil diamankan ialah S bin Maudu (17). Dia diamankan pada hari Sabtu, tanggal 29 Mei 2021, Sekira pukul 04.00 WITA (dini hari), di kampung senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan uluere, Kabupaten Bantaeng", Kata Kasat Reskrim, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin pagi, (7/6/2021)


Kasat Reskrim menjelaskan, Alamat penangkapan tersebut adalah Rumah orang tuanya. Dimana juga merupakan tempat penangkapan yang pertama pada hari Rabu malam tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 WITA lalu.


"Untuk yang satu orang atas nama A alias Naba bin Juma (26), itu belum kita temukan tapi untuk persembunyiannya atau tempat keberadaannya itu sudah diendus, tinggal memastikan tempat yang bersangkutan untuk melakukan penangkapan kembali", Ungkap kasat Reskrim.


"Saya sendiri yang pimpin  penangkapan dengan di backup sama kasat intelkam bersama dengan kasat tahti. Dan saat dilakukan penangkapan  yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan namun ada alat yang sempat dipegang di dalam rumah berupa parang,

Namun penyidik atau petugas yang melakukan penangkapan pada saat itu melakukan pengarahan sehingga parang itu diserahkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Dan dari

pihak keluarganya sendiri tidak ada yang keberatan sampai sekarang, mereka menerima apa adanya", Pungkasnya Kasat Reskrim.


Untuk diketahui, S bin Maudu (17) dan A alias Naba bin Juma (26) Alamat Kampung Parang, Desa Bonto Daeng, kecamatan uluere, Kabupaten Bantaeng

kabur dari tahanan polres Bantaeng diperkirakan pukul 05.15 Sabtu Subuh tanggal 10 April 2021, Dimana rekan rekannya sedang sholat subuh.


Diketahui saat dilakukan penangkapan pertama mereka berdua dan satu rekannya yang tidak melarikan diri, terlapor dengan dugaan melakukan curanmor dan pencurian barang elektronik dibeberapa tempat.(*)