Bagi Penunggak PLN Dalam 1 Bulan Akan Dilakukan Pemutusan Sementara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bagi Penunggak PLN Dalam 1 Bulan Akan Dilakukan Pemutusan Sementara

5/05/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,- Anjuran untuk masyarakat penunggak PLN dalam 1 bulan akan dilakukan pemutusan, dimana pemutusan sementara dilakukan dengan pencabutan MCB. 


Garda Terkini Labusel mengingatkan bagi masyarakat penunggak PLN. 1 bulan akan dilakukan pemutusan sementara MCB. Hal ini  menindak lanjuti adanya keluhan dari Masyarakat Pelanggan PLN di desa persiapan Sumberjo Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 


Dimana Sukri ayah dari saudara Ary yang telah dilakukan Pemutusan arus karena menunggak satu minggu, akibat kejadian itu menjadi pemberitaan di beberapa media termasuk tanggapan dari Ketua DPC AWNI Labusel Porkot Pulungan.


Pihak PLN yang mengaku bidang pemeriksaan & Penagihan Sutri Be Samosir, ketika dikompirmasi Rabu (5/5.21) Jam 09.30.00 Wib di Kantor PLN jln Bukit Kotapinang mengatakan,  benar sitem sekarang setiap pelanggan PLN menunggak  lewat 1 bulan akan dikenai sangsi pemutusan pertama MCB.

 


Ini peraturan baru dari pihak manajemen PLN dan brosur udah kita sosialisasikan sejak THN 2020 lalu .


Kemudian menunggak 2 bulan maka dilakukan Pemutusan dan mencabut Kwh, ketika diselesaikan kita akan ganti dengan Kwh prabaya, ini kita kasih gratis noken kita sediakan Rp 25, 000,  NU namun bila penugakan 3 Bulan akan dilakukan Pemutusan Kwh dan akan kita  cabut, inilah peraturan yang diarahkan pada kami para petugas di lapangan.


Memang kalau tahun tahun sebelumnya,  peraturan pemutusan itu per 3 bulan namun sekarang peraturannya beda, kalau kita pasang WiFi pas tanggal tagihan kalau kita tidak bayar maka WiFi tidak bisa digunakan karena langsung di blokir, jadi kalaulah PLN beda tidak kita bayar tepat waktu namun tetap arus bisa kita gunakan, coba kalau pake token yang habis isi token akan total tak bisa di pakai," Jelasnya. 


Ketua DPC AWNI Porkot Pulungan mengatakan kita Sudah melakukan ricek kepada pihak PLN Kotapinang yang dikompirmasi kalau itu, Ibu Sutri be Samosir sedang pemeriksaan meteran & penagihan rekening listrik di wilayah PLN Kotapinang, jadi kita juga sudah baca brosur tentang peraturan PLN 2020 lalu. (MH)


Maka kita dari AWNI Labusel akan ikut serta mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat di Labusel ini tentang penggunaan arus listrik," Ucapnya.


Sementara soal MCB ini, untuk menindak lanjuti adanya keluhan dari Masyarakat Pelanggan PLN di desa persiapan Sumberjo Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (MH).