Pemkab Bantaeng Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 Mulai Besok. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemkab Bantaeng Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 Mulai Besok.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/05/2021




GlobalNewsindonesia.com-Banteng, -Pemerintah kabupaten Bantaeng resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Baik dari kabupaten Bantaeng yang keluar daerah maupun dari luar yang ingin masuk.


Larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku mulai Kamis (6/5/2021) besok hingga Senin, 17 Mei 2021. mendatang


Hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran covid-19 yang diakibatkan adanya aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif pada saat mudik selama lebaran idul fitri 1442 H.


Oleh Karna itu Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di perbatasan Bantaeng -Jeneponto begitupun perbatasan Bantaeng- Bulukumba untuk menghalau pemudik keluar masuk di wilayah Kabupaten Bantaeng 


Larangan mudik ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan.S,sos bersama Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Andi Ihsan yang juga sekaligus juru bicara tim gugus Bantaeng saat mengelar konfersi pers yang di kantor Bupati Bantaeng, Selasa,(05/5/21)


Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran (SE) 

Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19


"Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini berlaku selama 16 hari kedepan mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang,”ungkapnya 


Meski demikian, tetap ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021 dengan kategori tertentu."katanya


Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr. Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini berlaku di semua Kabupaten guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19


Jadi pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah, dalam surat edaran itu, hanya yang bersifat urgen yang bisa melintas termasuk mobil angkutan barang.


"Mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.


Tak hanya itu petugas juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random dan pemeriksaan  tes urine narkoba yang akan dilakukan secara acak" Terang Ihsan.


Untuk saat ini, Bantaeng sudah berada pada status zona kuning hasil rilis Kementerian Kesehatan menyebutkan jika Bantaeng berada dalam zona posisi risiko rendah.


Meski demikian Tim gugus Bantaeng akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar."pungkasnya