Kasus Pembunuhan Berencana Saat Jumpa Pers Diungkap Polres Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kasus Pembunuhan Berencana Saat Jumpa Pers Diungkap Polres Labuhanbatu

5/31/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Polisi ungkap kasus pembunuhan berencana di Labuhanbatu, dalam kwjadian itu korban beranggapan pelaku terlalu jahat.


Saat jumpa pers, Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perebus ikan bernama Darwin Nasution (42) yang juga masyarakat nelayan di Kabupaten Labuhanbatu.(31/5/2021)


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan  Senin (31/5) siang menjelaskan, tersangka HBB (51) alias Bullah ditangkap dikediamannya di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.


Dimana tersangka tega membunuh karena yakin dalang pencurian garam, sarang burung walet dan sejumlah barang lainnya adalah Darwin. Sementara, tersangka dipercaya menjaga barang-barang tersebut oleh majikannya.


"Tersangka memang saling kenal dan curiga bahwa barang yang dijaganya telah dicuri korban, kemudian dendam dan berniat membunuh," Katanya.


Deni mengurai, tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan matang, diantaranya  mengintai keseharian pelaku selama enam bulan, bahkan telah menyiapkan barang bukti potongan gunting sepanjang 30 sentimeter sejak tiga bulan yang lalu.


Kemudian tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi korban karena dianggap terlalu jahat melakukan pencurian.


"Korban ditusuk dari belakang pada bagian punggung hingga tembus melukai organ dalam paru. Sehingga kehabisan darah dan mengalami gagal pernafasan," jelas Deni.Menambahkan bahwa tukang rebus ikan laut di Labuhanbatu tewas ditusuk OTK.


Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, pengungkapan kasus ini dibantu oleh tim Polsek Panai Hilir.


Kemudian memeriksa sejumlah saksi dan penyelidikan mengarah kepada tersangka, selanjutnya tim mengumpulkan barang bukti berupa sandal warna hijau, kayu, potongan gunting dan pakaian korban.


Tersangka dijerat pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

 

Tersangka pembunuhan berencana, HBB (51) alias Bullah telah kita amankan," Ucap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.


Sebelumnya, seorang perebus ikan laut yang juga nelayan tewas ditusuk saat mengambil kunci boat dirumah majikannya, Selasa (25/5) dini hari, sekira pukul 04.30 WIB.


Korban bernama Darwin (42) warga Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu meregang nyawa dengan luka tusuk dipunggung kiri hingga tembus kebagian perut," Ucapnya. (MH)