Gelapkan Dana Desa, Terduga Pelaku Bisa Terjerat Ancaman Penjara 10 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Gelapkan Dana Desa, Terduga Pelaku Bisa Terjerat Ancaman Penjara 10 Tahun

5/24/2021

 

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah 
Iptu Bustami SH.MH


GlobalnewsIndonesia.com,- Bener Meriah,-  Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bener Meriah telah berhasil mengamankan satu orang terduga Kasus Korupsi Dana Desa.


Tersangka MT (36), adalah Bendahara Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.


Saat dikonfirmasi GNI Kapolres Bener Meriah, AKBP. Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Bustami SH.MH kepada Wartawan, Senin (25/5/2021) mengatakan, MT ditangkap disalah satu rumah di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (21/5/2021) lalu.




“Sebenarnya MT sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (18/5). Sehingga pada hari Kamis kita melakukan penangkapan di Kecamatan Ketol yang merupakan rumah famili tersangka,” Kata Bustami.


Dikatakan, MT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp136 juta.


“Itu merupakan hasil audit Inspektorat, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut bersumber dari berbagai kegiatan, dan ada juga kegiatan fiktif,” Ujar Bustami.


Sejauh ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan hasil penyidikan.


“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Bener Meriah. Untuk Anggaran Dana Desa Polisi akan terus melakukan pengawasan. Semoga dengan kejadian ini, tidak ada lagi tersangka-tersangka lainnya,” Kata Bustami.




Selain itu, pihaknya berharap agar para Kepala Desa di Kabupaten Bener Meriah dapat benar-benar mengelola Dana Desa dengan baik.


Dalam kasus tersebut kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan pihak kepolisian telah menjatuhkan sanksi masa tahanan 10 tahun kurungan atas perbuatan yang dilakukannya.


“Apalagi dana penanganan Covid-19 yang dipotong 8% (delapan persen) dari Anggaran Dana Desa. Jangan bermain-main, kami akan terus awasi itu,” Tutup Bustami.


Atas perbuatanya MT kini dijatuhi hukuman 10 tahun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta merasakan dinginnya lantai kamar prodeo. (Yan.H)