Kost Musafir di Kecamatan Reok Jadi Saksi Bisu Kisah Pemerkosaan NM Anak dibawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kost Musafir di Kecamatan Reok Jadi Saksi Bisu Kisah Pemerkosaan NM Anak dibawah Umur

4/19/2021

 


GlobalNewsIndonesia.Com- BORONG NTT, Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan, B, warga Tengku Romot, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (4/4/2021) lalu, tengah ditangani Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai.


Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, berita di lansir dari Floreseditorial.Com, Senin (19/4/2021).


"Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi hari Kamis (4/4/2021) sekitar pukul 13.00 WITA, di Tepat Kejadian Perkara (TKP) Kost Musafir, di lingkungan Jeneluma, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai," ungkap Ipda Made.


Ia menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 10.00 WITA, korban dengan inisial, NM (13), sedang duduk di Pom Mini milik Rifkan. Tak lama kemudian, pelaku datang dan mengajak korban ke kostnya di Jeneluma. 


"Setelah berada dalam kamar kost, sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku B mengajak korban NM untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban. Karena ajakannya ditolak, selanjutnya pelaku memaksa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur, kemudian membuka paksa pakaian korban dan mulai menyetubuhi korban," jelasnya.


Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai, dan telah dilakukan penyelidikan dengan mengajukan permohonan Visum et Repertum, meminta keterangan saksi-saksi, dan mendatangi TKP. (Wens)