Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Diksar Mapala Stain Bone -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Diksar Mapala Stain Bone

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
3/19/2021




GlobalNewsundonesia.com-Bone, -Kepolisian Resort Bone (Polres Bone),menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone, di Dusun Coppo bulu desa Selli kec. Bengo kab. Bone, Jumat (05/03/2021) lalu.



Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan  saat memberikan keterangan menyebut Ketiga tersangka baru tersebut adalah  Li, Nu dan Zu, Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Kamis (18/03/2021)


Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY. FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU 


"Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini , sehingga total yang di tetapkan tersangka  sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali," ujar Kabid Humas, Jumat (19 /03/2021).


Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya  dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa  tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.


Dikatakannya, Para tersangka  terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana.(*)