Polres Bantaeng Gelar Apel Pagi, Dalam Rangka Kawal Eksesi Lahan, Lompo Batu Ni ta'bang. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Bantaeng Gelar Apel Pagi, Dalam Rangka Kawal Eksesi Lahan, Lompo Batu Ni ta'bang.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/25/2021




GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, - Apel gabungan Jajaran Polres Bantaeng beserta Sub Den Pom Kodim 1410 Bantaeng, Pengadilan Negeri Bantaeng, Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, (25/2/2021).


Kegiatan dilakukan dalam rangka pengawalan eksekusi lahan kebun yang terletak di kampung Lompo batu Ni ta'bang, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.


Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Jafar Tontong memimpin apel tersebut dan melaksanakan Pengecekan jumlah  personil sekaligus memberikan arahan dalam pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab.


"Terimakasih anggota TNI yang bergabung, Hari kita melakukan persiapan dalam rangka pengawalan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh penggugat", Kata Kabag OPS.




"Jika hal hal yang mengharuskan kehadiran polisi, Lakukan secara Humanis", Pesannya


Hadir dalam kegiatan Apel Gabungan yakni Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar SIK,M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ujang Irfan Hadianan SH, dan Panitra Pengadilan Negeri Marhani M.SH,MH.


Diketahui eksekusi lahan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor: 9/ PDT.G / 2015 / PN Bantaeng tanggal 9 Agustus 2016 Jo. 


Dan Putusan Pengadilan Tinggi Màkassar Nomor 310 / PDT / 2016 / PT MKS tgl 18 Januari 2017 tentang Putusan perkara Antara H. Mo'minang Binti Bassoro dan kawan kawan, Lawan Sangkilong Bin Basoneng dan kawan kawan yang dimenangkan oleh H Mo'minang.