Dpd Berkarya Kota Prabumulih dukung penuh upaya Banding atas putusan PTUN -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dpd Berkarya Kota Prabumulih dukung penuh upaya Banding atas putusan PTUN

2/20/2021


Globalnewsindonesia.com - Prabumulih Sumsel;  Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atas kepengurusan Partai Berkarya, Beringin Karya (Berkarya) dibawah Ketum Muchdi Pr akan mengajukan banding

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat dua SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang disahkan Kemenkumham.

"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ujar Muchdi lewat keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD Berkarya Kota Prabumulih Sumatera Selatan Supandi,  "DPD Prabumulih mengajak seluruh kadernya tetap solid, sampai ada putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap"

"Kami akan tetap kompak, solid dan tetap satu Komando dibawah Kepemimpinan Bapak Muchdi PR dan Herman selaku Ketua DPW Sumsel yang Sah, sembari menunggu Putusan Banding" tutup Supandi (kh)