Tindak Lanjut Laporan Karyawan PT IVG di Mapolres Purwakarta, Adakan Gelar Perkara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tindak Lanjut Laporan Karyawan PT IVG di Mapolres Purwakarta, Adakan Gelar Perkara

1/14/2021

LSM GNRI Dampingi Pelapor dalam gelar perkara di Mapolres Purwakarta


GlobalnewsIndonesia.com,- Purwakarta,- Lanjutan penaganan adanya pelaporan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang / jabatan dengan no LP/B/652/IX/2020/JBR/RES PWK. Tertanggal 24 September 2020. Dimana penangananya dilanjut dalam gelar perkara yang bertempat diruang gelar perkara Reskrim Polres Purwakarta, Rabu (13/01/2021).


Saat gelar perkara, pihak pelapor Sri Hartati dimintai keterangan terkait adanya dugaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi dalam kurun waktu Bulan Desember 2019 hingga Bulan September 2020 oleh management PT. IVG.


Dalam pelaksanaan gelar perkara, Sri Hartati menyatakan, bahwa perilaku manajemen perusahaan PT. IVG telah melalaikan kewajibanya, sehingga merugikan para karyawanya, dimana tidak dibayarkannya iuran BPJS yang perbulan dipotongnya, hal inilah tidak memjadikan manfaat adanya BPJS, karena tidak dapat digunakan sebagai mestinya." Ucapnya.


Dan masih menurutnya, Sri Hartati menambahkan bahwa salah satu perwakilan dari PT. IVG mengiyakan dan memberikan pernyataan benar adanya, bahwa pihak perusahaan belum membayarkan ke BPJS, alasannya dikarenakan keadaan keuangan pihak perusahaan yg tidak mencukupi utk membayar iuran tersebut." Tuturnya.




Selanjutnya kuasa hukum LSM GNRI AGUS SUDJENI,SHI, menegaskan di Pasal 374 KUHP sebagai dasar hukum tentang penyalahgunaan wewenang / jabatan.


Dalam hal ini, menurut UU no.24 tahun 2011 bahwa pengusaha berkewajiban untuk membayar iurannya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 UU NO 24 Tahun 2011 yang berbunyi:


(1)_Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan nya kepada BPJS.


(2)_Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.


Ancaman pidana dan denda bagi Pemberi kerja yang lalai dan tidak menjalankan ketentuan tersebut, seperti yang di tegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 yang berbunyi sebagai berikut:


Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)._


Dasar Hukum:

1.UU Nomor 24 Tahun 2011

2.Perpres Nomor 111 Tahun 2013

3.PP Nomor 86 Tahun 2013, 


Dengan demikian bahwa apa yg terjadi disinyalir adanya sebuah tindak pidana, dan jika ada yang melanggarnya tentu ada sanksi dan dendanya," Tegasnya.


Dalam gelar perkara yang berlangsung, akhir dari pokok permasalahan yang ada saat ini belum dapat hasil putusan. Menunggu berita hasil lanjutan penanganan polres Purwakarta. (Mjn)