Kabar Gembira UPTD Dispenda Lahat Perpanjang Masa Pemutihan Pajak -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kabar Gembira UPTD Dispenda Lahat Perpanjang Masa Pemutihan Pajak

10/01/2020


Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel  - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Lahat pemilik kendaraan roda Dua maupun Empat yang habis masa berlaku STNK maupun yang ingin balik nama. Pasalnya mulai hari ini 01 hingga akhir Oktober 2020 UPTD Dispenda Provinsi Sumsel kembali memperpanjang masa pemutihan dan Bea balik nama bagi kendaraan roda Dua dan Empat guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) disektor pajak selama masa Pandemi virus Covid 19.


Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumse kabupaten Lahata H Purwandi,ST Msi mengatakan, untuk masa perpanjangan pemutihan kendaraan keamrin (30/9) telah menerima surat resmi dari Pemprov Sumsel  atau pergub nomor 44 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi PKB selama masa pandemi Corona. Untuk pendapatan PKB dari Januari hingga Agustus 2020 sudah mencapai 76 persen dari nilai yang ditaget kan sehingga sangat optimis jika pencapaian tahun ini melebih dari taerget yang ada.


“Untuk nilai pencapaian belum dapat kita jelaskan secara rinci karena masih akan ada pemeriksaan takutnya nanti terjadi perbedaan dari yang dijelaskan dengan yang dihasilkan. Yang pasti pencapaian sudah sebanyak 76 persen,”ujar pria yang baru menjabat selama Satu minggu di UPTD Samsat Lahat ini.


Dijelaskan nya, untuk pemutihan pajak selama masa Pandemi diperpanjang dari tanggal 1 hingga akhir Oktober 2020. Bagi pemilik kendaraan yang Flat luar daerah juga dapat melakukan pembayaran dikantor Samsat Lahat dan semua nya dibebas kan dari sanksi termasuk biaya balik nama, bahkan pihaknya juga membuka keran laporan bagi masyarakat jika dilapangan masih ada oknum yang memanfaat kan kesempatan selama masa pemutihan.



“Hal ini merupakan kebijakan dari Gubernur Sumsel, karenanya kita imbau kepada msyarakat agar dapat membayar pajak selama masa pemutihan dengan harapan sumbangsih yang diberikan bisa memberikan efek positif bagi daerah dan masyarakat itu sendiri,”pungkasnya.(Yung OK)