Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Lahat pemilik kendaraan roda Dua maupun Empat yang habis masa berlaku STNK maupun yang ingin balik nama. Pasalnya mulai hari ini 01 hingga akhir Oktober 2020 UPTD Dispenda Provinsi Sumsel kembali memperpanjang masa pemutihan dan Bea balik nama bagi kendaraan roda Dua dan Empat guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) disektor pajak selama masa Pandemi virus Covid 19.
Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumse kabupaten Lahata H Purwandi,ST
Msi mengatakan, untuk masa perpanjangan pemutihan kendaraan keamrin (30/9)
telah menerima surat resmi dari Pemprov Sumsel
atau pergub nomor 44 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi PKB selama
masa pandemi Corona. Untuk pendapatan PKB dari Januari hingga Agustus 2020
sudah mencapai 76 persen dari nilai yang ditaget kan sehingga sangat optimis
jika pencapaian tahun ini melebih dari taerget yang ada.
“Untuk nilai pencapaian belum dapat kita jelaskan secara rinci
karena masih akan ada pemeriksaan takutnya nanti terjadi perbedaan dari yang
dijelaskan dengan yang dihasilkan. Yang pasti pencapaian sudah sebanyak 76
persen,”ujar pria yang baru menjabat selama Satu minggu di UPTD Samsat Lahat
ini.
Dijelaskan nya, untuk pemutihan pajak selama masa Pandemi
diperpanjang dari tanggal 1 hingga akhir Oktober 2020. Bagi pemilik kendaraan
yang Flat luar daerah juga dapat melakukan pembayaran dikantor Samsat Lahat dan
semua nya dibebas kan dari sanksi termasuk biaya balik nama, bahkan pihaknya
juga membuka keran laporan bagi masyarakat jika dilapangan masih ada oknum yang
memanfaat kan kesempatan selama masa pemutihan.