Dr. Miswardi, SH, M. Hum : Secara Hukum, Fauzan Haviz adalah Ketua Sah DPD PAN Bukittinggi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dr. Miswardi, SH, M. Hum : Secara Hukum, Fauzan Haviz adalah Ketua Sah DPD PAN Bukittinggi

10/01/2020
Dr. Miswardi

Globalnewsindonesia.com, BUKITTINGGI - Praktisi hukum Dr. Miswardi, SH, M.Hum, Ph.D menerangkan, terlepas dari calon kandidat pasangan walikota dan wakil walikota yang diusung PAN bersama pengurusnya saat ini serta disahkan KPU Bukittinggi, yang pasti secara hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang ketua DPD PAN Bukittinggi berdasarkan SK adalah Fauzan Havis.


"Secara hukum, jelas Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi sebab SK tersebut merupakan produk hukum. Dan tidak ada lembaga manapun yang dapat menganulir putusan MA. Jadi, bagi pihak-pihak terkait (partai, Bawaslu dan KPU- red) harus menjalankan putusan yang telah inkrah itu," tegas Miswardi kepada media ini di ruang kerjanya di Bukittinggi, Kamis (1/09/2020).


Jika ada pihak lain yang mengaku tidak diperintahkan menjalankan putusan MA RI dan PN Kelas 1A Padang, lanjut Dekan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) itu, artinya pihak yang terkait dalam perkara Fauzan Haviz tersebut tidak memahami fakta hukum.


"Dalam hal ini, yang harus melaksanakan putusan hukum itu adalah partai, Bawaslu dan KPU. Merekalah pihak terkait sesuai dengan putusan MA RI ," jelas Miswardi yang juga Rektor III IAIN Bukitinggi ini.


Ditanya, sebelum ini pihak KPU Bukittinggi menyebut, perkara Fauzan Haviz adalah masalah partai dan harus diselesaikan secara internal, jawab Miswardi, diselesaikan secara internal apa lagi.


" Internal partai kan sudah selesai, masalahnya sudah ditangani Mahkamah Partai dan putusan-nya juga sudah ada, bahwa Fauzan Haviz yang ditunjuk sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. Itu kan sudah ada SK nya. Apa KPU tidak paham hal itu ? ," ulang Miswardi mempertanyakan.


Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Ruzi Hariadi saat menerima laporan Fauzan Haviz tentang sengketa pemilu beberapa hari lalu, juga  mengakui perkara Fauzan Haviz sudah masuk ranah hukum disamping masalah internal partai.


" Kalau melihat kronologis perjalanan masalah Fauzan Haviz, saya menilai-nya begitu. Selain masalah internal juga sudah masuk ranah hukum," sebutnya.



Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura


Terpisah, Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura dikonfirmasi soal surat peringatan terkait SK kepengurusan DPD PAN yang dikirim Fauzan Haviz ke lembaga nya, tetap beralasan hal tersebut merupakan masalah internal partai.


"Memang Pak Fauzan sudah tiga kali menulis surat ke KPU, tapi kami juga telah membalasnya secara resmi," ujar Heldo disela penandatanganan pakta integritas Pilkada serentak di sebuah hotel di Bukittinggi.


Terkait putusan MA RI, lanjut Heldo,  pihaknya tidak termasuk untuk menjalankan putusan tersebut.


"KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak termasuk atau tidak diperintahkan dalam putusan MA RI itu, Putusan berlaku terhadap DPW PAN," sebutnya.


Ia lanjutkan, mengenai nama pengurus  DPD PAN lain selain Fauzan yang diterima di SILON KPU Bukitinggi, kemudian mengusung pasangan calon walikota di pilkada 2020 ini, kata dia, karena nama Rahmi Brisma yang tercantum.


"Jadi, kami menerima pengurus DPD PAN atas nama lain,  selain Fauzan,  berpedoman ke sistem yang tertera di website KPU saja," ujarnya sambil menambahkan,  yang pasti KPU tidak ada kaitannya dengan permasalahan PAN.


Sebagaimana diketahui,  Fauzan telah melaporkan lembaga penyelenggara pemilu atau  KPU Bukitinggi kebeberapa lembaga seperti ke Komnas HAM RI, Ombudsman dan Bawaslu. 


Laporan Fauzan itu, terkait menerima SK kepengurusan DPD PAN Bukittinggi atas nama orang lain yang seharusnya adalah nama dia.  Selain itu, melaporkan  haknya sebagai masyarakat yang hilang untuk dipilih maupun memilih pada Pileg 2019 dan  Pemilu serentak, 2020 ini. 


Sementara, berdasarkan putusan Mahkamah Partai PAN No. 0009/ PHPP/ MP.PAN/ VII/ 2018/ tanggal 5 Juli 2018 jelas SK yang sah untuk DPD PAN Bukittinggi adalah nama Fauzan Havis dan tidak menyebutkan nama Rahmi Brisma. (AN)