Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Bukittinggi Diterima Bawaslu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Bukittinggi Diterima Bawaslu

9/29/2020


GlobalNewsIndonesia, BUKITTINGGI- Laporan Fauzan Haviz  tentang dugaan  pelanggaran kode etik Pilkada dan sengketa pemilu 2020 oleh KPU Bukittinggi, Sumbar, hari ini, Selasa (29/09/2020) diterima Bawaslu kota setempat.


"Laporan kita tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Bukittinggi sudah diterima," ujar Fauzan kepada wartawan di kantor Bawaslu itu.


Mantan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode itu sedikit merasa aneh setelah mendengar keterangan staf sekretariat divisi hukum Bawaslu saat menyerahkan laporan. Namun dia menaggapi santai


"Staf Bawaslu tadi sempat bicara mengarahkan atau menawarkan  saya langsung melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tiak melalui Bawaslu Bukittinggi. Tapi, saya jawab tak apa-apa di Bawaslu saja," kata Fauzan sambil tersenyum.


"Jika begitu arahan Bawaslu, (lapor ke DKPP- red)  padahal dugaan pelanggaran pemilu ada di wilayah pengawasan mereka. Seakan ga mau kerja atau lepas tangan aja ya orang-orang di Bawaslu ini," celetuk rekan wartawan yang ada di ruang Bawaslu. 


Sementara menanggapi laporan Fauzan, Staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Mona Rabiatul Adawiyah mengakui arahan melaporkan dugaan yang dilakukan KPU Bukittinggi ke DKPP itu setelah adanya pesan dari atasannya.


"Hal itu saya terima dari rembugan atasan saya," katanya.



Ditanya bagaimana penanganan pelaporan yang disampaikan Fauzan, kata dia, akan diadakan pleno intern Bawaslu.


"Kami akan bahas bersama atasan laporan Pak Fauzan itu. Dan setelah ada hasil pembahasan akan direkomendasikan," jawabnya.


Mona menambahkan, penangan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut membutuhkan waktu selama lima hari.


"Hasil pembahasan laporan itu, batas waktunya lima hari. Kemudian  dikeluarkan rekomendasi," imbuhnya. (AN) 


| Baca juga : http://www.globalnewsindonesia.com/2020/09/lagi-fauzan-haviz-adukan-kpu-bukitinggi.html


| Baca juga : http://www.globalnewsindonesia.com/2020/09/fauzan-hafiz-laporkan-kpu-bukittinggi.html


 | Baca juga : http://www.globalnewsindonesia.com/2020/09/malam-ini-fauzan-havis-bergerak.html