Ahirnya Terkuak Kasus Pembunuhan Sadis Seorang Pelajar di Bantaeng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ahirnya Terkuak Kasus Pembunuhan Sadis Seorang Pelajar di Bantaeng

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/12/2020

Ketgam: Polres Bantaeng hadirikan tim psikiater di ruangan Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng, Senin,11 Mei 2020.


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.; Penyidik Polres Bantaeng melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap 5 orang anggota keluarga termasuk 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas Pembunuhan Rosmini binti Darwis yang menggerkan warga sekitar dan dunia maya yang terjadi sabtu, 9 Mei 2020, di Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kec.Tompobulu Kab.Bantaeng, Sul-Sel

Kelima orang yang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, dr.Imam Subekti,Sp.KJ. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruangan Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng, Senin,11 Mei 2020.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH Mengatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik Polres Bantaeng untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka, jelasnya.

Lanjut kata Kapolres Bantaeng AKBP.Wawan Sumantri,ST,SH,MH Perkembangan Penanganan kasus Pembunuhan di desa Pattaneteang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rahman Bin Darwis(anak pertama), Umur 30 Tahun dan Anto Bin Darwis (anak keempat), Umur 20 Tahun,kedua duanya merupakan Kakak Kandung Dari Korban Rosmini 16 tahun.

Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bantaeng juga mengamankan 7 (tujuh) orang lainnya untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan, ketujuh orang yang diamankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan disalah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng.

Adapun tujuh orang yang diamankan Polres Bantaeng adalah Darwis Bin Daga, Ardi Jumasing Bin Jumasing,Anis Binti Kr. Pato, Hastuti Binti Darwis,Nurlinda Binti Darwis, Suci Binti Darwis dan Rusni Binti Amiruddin yang merupakan satu keluarga.

Untuk kedua tersangka, Atas perbuatannya dikenakan, Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dan Pasal 340 Jo Pasal 338  KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,tutur Kapolres Bantaeng.(*) Abm