GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Baru-baru ini banyak media online ataupun cetak memberitakan bahwa masih adanya kapal tangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl di pelabuhan perikanan belawan.
Akibatnya merosotnya penghasilan nelayan tradisional, dikarenakan terus menerus dirusaknya biota laut yang diakibat banyaknya pukat yang sudah dilarang oleh Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) masih beroperasi.
Padahal terlihat jelas Spanduk besar di depan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan yang berada di jln. Gabio Belawan, yang jelas-jelas tertulis bahwa Amanat UU Perikanan No 45 tahun 2009 yang melarang menggunakan alat tangkap trawl.
"Dilarang Memiliki, Menguasai, Membawa dan atau menggunakan alat tangkap Trawl, Sanksi pidana penjara paling lama 5 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Milliar Rupiah)", tertulis di spanduk tersebut.
Pasal 85 : Setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasar 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milliar Rupiah).
(RJS)
Tags
Belawan