Maraknya Tambang Ilegal, Dinas ESDM NTT, Minta Kepolisisan Tindak Tegas



GlobalNewsindonesia.com- Kupang, Maraknya Tambang Ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Memastikan Bahwa PT. AGG Tidak Memiliki IUP di Kabupaten Manggarai.

PT. AGG hanya memiliki IUP di Kabupaten Ende, namun titik koordinatnya bukan di Kali Nangapanda (karena merupakan daerah wisata) yang selama ini jadi lokasi pengambilan material oleh perusahaan tersebut.

Menurut Dinas ESDM NTT, pengambilan bahan tambang galian C di luar titik koordinat yang diizinkan merupakan pencurian galian C.

 Untuk penertiban Penambang Ilegal (Peti), Dinas ESDM NTT meminta pihak Kepolisian (Polda NTT dan Polres Manggarai) untuk menertibkan tambang ilegal yang menjadi tempat pengambilan material PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur (di Galong, Desa Watu Pari dan di Rana Mbata, Kec. Kota Komba) dan Ende (Kali Nangapanda).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mewajibkan material untuk konstruksi jalan harus berasal dari tambang legal atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan IUP harus menjadi syarat lelang/tender proyek dan wajib diperiksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat persiapan pelaksanaan proyek yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Pertambangan.

Demikian arahan Plt. Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto dalam suratnya Nomor: HK.1207-DB/584, tertanggal 28 Mei 2018, Perihal: Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII.

Dalam suratnya, Dirjen Bina Marga mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan (supply) material, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah, dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

2. Pejabat yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan adalah Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri tersebut pada angka 1 di atas.

3. Untuk menghindari permasalahan pelaksanaan konstruksi yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan, maka dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan, wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan (supply) material yang akan digunakan dengan disertai bukti Izin Usaha Pertambangan.

Apabila ketersediaan  (supply) material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan.

4. Pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), PPK wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan surat Izin Usaha Pertambangan.

Dirjen Bina Marga dalam alinea penutup surat tersebut menegaskan agar Para Kepala Balai Jalan Nasional dapat melaksanakan arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Hingga Berita ini diturunkan Direktur PT. Agogo Golden Group (AGG), belum berhasil untuk dikonfirmasi (Dhar/GN)
Lebih baru Lebih lama