GlobalNewsindonesia.com-Buruh; Dalam Rangka Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Pores Pulau Buru, Saat Reskrim telah melakukan upaya Hukum yang perlu di ketahui Oleh Publik, dan Penjelasan Kapolres Pulau Buru ( AKBP. Ricky Purnama Kertapati, Sik,Msi ) Pada Acara Presss Release jelang akhir tahun 2019, terkait Kasus - kasus Keriminal dan Kasus lain - lain dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Penanganan Polres Pulau Buru , Sangat Signifikan hampir tuntas di selesaikan dengan baik Oleh jajaran Anggota Polres Pulau Buru.
Gelar acara dilaksanakan di Aula Mapolres aula polres pulau Buru hari senin tanggal 23 Desember 2019 acara mulai jam 08'00 pagi sampai dengan selesai, Gelar acara di pimpin Oleh Ka Polres Pulau Buru dan di dampingi Kompol Bachir Hehanussa , Kabag paur Humas serta di hadiri jajaran pejabat utama polres pulau buru, Kasat Reskrim ( AKP Upril W. Futwembun . S sos. MH.l ) dan para Kasat / Kanit; Danki Brimob Polres pulau buru.
Pada kesempatnya Kapolres menjelaskan tentang Kasus Ilegal Mining( Pertambangan ) tahun 2018 sebanyak ; 14 Tks dalam tahun 2019 , sebanyak ; 31 Tks, sedangkan Kasus Curamor, pada tahun ini sebanyak ; 8 kasus, kemudian Kasus Pembunuhan , untuk tahun 2018 yaitu; satu Kasus, sedangkan di tahun 2019 ada Dua Kasus , kesemuanya sudah di selesaikan dengan baik dan di lanjutkan ke Rana hukum, yang termasuk pelimpahan P.21 ke jaksaan Negeri Namlea.
Kemudian Ka Polres menyampaikan juga mengenai Kasus Pembakaran, pada tahun 2019 ada Dua Kasus Pembakaran yaitu ; Kasus di Desa Waikatin , Kecamatan, Namrole, yang sudah di limpahkan P.21 serta Kasus Tkp Pasar Impers Namlea, Atas nama Joni Umasugi .
Selanjutnya Kasus penemuan Mayat pada tahun 2018 Tkp Tambang Gunung Botak, ada satu Kasus, untuk sementara masih dalam Proses Lidik, ada pun dalam Kasus tahun 2019 yakni ; Kasus di Lokasi Penginapan Delta , dan satu lagi di Kecamatan , Waeapo, kemudian Kasus Penganiayaan dalam tahun 2018 itu tidak ada, selanjutnya tahun 2019 Dua kasus ini sudah di limpahkan P.21 yaitu ; Kasus Tks pemotong Telinga Anak di bawah umur Atas nama Arnan Ternate yang terlibat 7 orang Korban luka berat.
Kemudian untuk Kasus Satwa tahun 2018 tidak ada ( nihil) sedangkan tahu 2019 pada bulan juli 2019 ,telah di amankan ratusan Satwa,Jenis Burung Kasturi Corak warna merah,berada di dalam KM Tidar, dan telah di koordinasikan dengan Balai Konservasi SDA dan di sepakati Satwa tersebut di lepaskan kehabitatnya hutan sekitar Unit 15 Waeapo, Kasus lainnya ada perusakan terhadap Rumah Ibadah, tahun 2018 itu tidak ada alias (nihil) selanjutnya tahun 2019 satu Kasus pengrusakan Patung Patmahena di Desa Unit 11 kecamatan lolonggubah ujar Ka Polres.
Selain itu terkait Kasus Perjudian Togel tahun 2018 satu Kasus yang di limpahkan P.21 di rumah Tks Drsa , Namlea, Tks atas nama Agus Efendi, Tarmizi, kemudian tahun
2019 , ada tiga Kasus yang sudah ditingkatkan menjadi P.21 yaitu; penjualan judi Togel Lokasi Kedai Kopi Pasar Impres Namlea, Tks atas Nama ; Yopy Tan, dan Eko, serta Alitan.
Demikian hasil penjelasan Oleh Ka Polres Pulau Buru ( AKBP Ricky Purnana kertapati ) dari Evaluasi hasil Perestasi Tugas dan Tanggung jawab AnggotaPolres pulau Buru, selama kepemimpinan saya sebagai Ka Polres , saya mengucapkan dan mengapresiasikan prestasi dan penghargaan atas Dedikasi Anggota jajaran Polres buru dalam melaksanakan Tugas sampai dengan Akhir tahun 2019 dengan bukti signifikan, ujar Ka Polres dalam mengahiri penyampainnya.(*)
HALIJA ASSAGAFF
Tags
Buruh