Inspektorat Bantaeng Disinyalir Biarkan Kasus ASN Wanita Jadi Selingkuhan Berlarut-larut -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Inspektorat Bantaeng Disinyalir Biarkan Kasus ASN Wanita Jadi Selingkuhan Berlarut-larut

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
12/29/2019

GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng; Masih ingat kasus yang sempat viral di sosial media pertikaian antara dua oknum PNS di pelataran RSUD Bantaeng pada Sabtu, 12 Januari 2019? Peristiwa tersebut terjadi lantaran oknum PNS yang bekerja di RSUD Bantaeng bernama Rezkiyani merebut suami sah dari Rosmiati, seorang yang juga berstatus sebagai PNS Guru.

Rosmiati waktu itu tak sengaja bertemu dengan Reszkiyani di pelataran RSUD Bantaeng. Adu jotos sempat terjadi antara mereka hingga akhirnya jambak-jambakan. Rekaman visual insiden itu viral di berbagai jejaring sosial media.

Ternyata kasus tersebut belum juga tuntas hingga penghujung 2019 ini. Terbaru, Inspektorat Bantaeng melayangkan pemanggilan terhadap Rosmiati atas laporan Rezkiyani atas dasar meninggalkan pekerjaan saat jam kerja. Itu merupakan buntut pertikaian pada Sabtu, 12 Desember 2019.

Dalam surat panggilan itu, Rosmiati diminta datang ke Inspektorat pada Rabu, 18 Desember 2019 pukul 10.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Pj. Kepala Inspektorat Bantaeng, Muh Nasruddin menuturkan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terhadap Rosmiati soal laporan yang masuk dari pelapor Rezkiyani.

"Terhadap pemanggilan saudari Rosmiati, hanya untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang masuk, termasuk yang dimintai keterangan adalah pihak pelapor," kata Nasruddin.

Namun saat ditanya soal pelaporan yang ditujukan kepada Rosmiati dalam hal apa, pejabat yang dinyatakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau asesmen eselon IIb ini mengatakan kalau hal itu tidak pantas dimuat kepada publik.

"Materi pelaporan tidak etis saya sampaikan di sini," kata Pj Kepala Inspektorat Bantaeng Nasruddin.

Diketahui Rosmiati pernah melaporkan Rezkiyani di Inspektorat Bantaeng soal perselingkuhan atau PNS wanita menjadi istri kedua.

Namun laporan yang diajukan oleh Rosmiati sekitar bulan Februari 2019 itu, hingga penghujung 2019 ini tak kunjung kelar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muslimin menegaskan bahwa sanksi pemecatan bisa diberikan kepada PNS Wanita yang melakukan perselingkuhan ada dalam PP nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983.

"Jawaban ada di PP 45 1990, perubahan PP 10 1983," ujar dia.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 bahwa PNS wanita tidak diizinka untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Soal kasus ini, Inspektorat Bantaeng berdalih sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun saat ditanya bagaiaman prosesnya, Nasaruddin memilih untuk enggan menjawab. (Red)