Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sepakati Ranperda APBD Tahun Angaran 2020


GlobalnewsIndonesia.com -Bantaeng; Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng telah menyepakati bersama (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (29/11/2019) di ruang paripurna DPRD Bantaeng.

Dari 5 fraksi di DPRD seluruh juru bicara praksi menyatakan setuju dengan RAPBD ditetapkan menjadi Perda tahun anggaran 2020.

Adapun pendapat akhir dari lima fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi KDNI, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi PPP.

Melalui Juru bicara dari Fraksi Karya Demokrasi Nurani Indonesia (FKDNI) Didik Sugiarto, meminta pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.

Sementara Pendapatan pada APBD Kabupaten Bantaeng tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.029 triliun sedangkan belanja mencapai Rp 1,01 triliun. Sehingga terdapat surplus senilai Rp28 miliar.

Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD yang telah menyetujui Raperda tentang APBD tahun 2020 tersebut sehingga dapat ditetapkan bersama menjadi Peraturan daerah.

“Penghargaan dan ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh fraksi dan alat-alat kelengkapan dewan yang telah menyampaikan aspirasi, menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Bupati saat menyampaikan sambutannya.

Dijelaskan, melalui penetapan perda untuk anggaran 2020 ini, diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman menjadi pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 Sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan tahun 2020 mendatang.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Bantaeng atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD tahun 2020.(*)Abm
Lebih baru Lebih lama