MY (25) dan LC (32) Warga Negara Asal Cina
Dalam wawancaranya, Kamis (07/11/19) Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samuel Toba mengatakan, WNA yang diamankan tersebut datang ke Indonesia pada 27 oktober 2019 yakni MY (25) dan LC (32) keduanya warga negara cina. Mereka menggunakan visa bebas kunjungan singkat, tetapi diduga bekerja di salah satu perusahaan penangkaran sarang burung walet di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, dan kemudian diamankan pada tanggal 31 oktober 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samuel Toba
Penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan atas kegiatan pengawasan di daerah tersebut.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, M Rio, mengatakan "Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan, dan apabila mereka terbukti bekerja kita kenakan sanksi administratif berupa deportasi. Jelas Rio sambil memperlihatkan kedua WNA. (Rj Samosir)
Tags
Belawan