Kantor Imigrasi Klas II Belawan Kota Medan, Mengamankan Dua WNA Asal Cina

MY (25) dan LC (32) Warga Negara Asal Cina

Globalnewsindonesia.com -Belawan; Adanya dugaan dua Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal, Mereka diduga bekerja di salah satu perusahaan penangkaran sarang burung walet. Kantor Imigrasi Klas II Belawan Kota Medan, mengamankan dua WNA tersebut.

Dalam wawancaranya, Kamis (07/11/19) Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samuel Toba mengatakan, WNA yang diamankan tersebut datang ke Indonesia pada 27 oktober 2019  yakni MY (25) dan LC (32) keduanya warga negara cina. Mereka menggunakan visa bebas kunjungan singkat, tetapi diduga bekerja di salah satu perusahaan penangkaran sarang burung walet di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, dan kemudian diamankan pada tanggal 31 oktober 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samuel Toba

"Selama di indonesia mereka selalu terlihat di perusahaan tersebut, Petugas Badan Intelijen Strategis mengawasi aktivitas kedua warga asal Cina itu. Setelah dipastikan mereka bukan berwisata di perusahan tersebut, lalu mereka dilaporkan ke Imigrasi Belawan," ucap samuel.

Penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan atas kegiatan pengawasan di daerah tersebut.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, M Rio, mengatakan "Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan, dan apabila mereka terbukti bekerja kita kenakan sanksi administratif berupa deportasi. Jelas Rio sambil memperlihatkan kedua WNA. (Rj Samosir)
Lebih baru Lebih lama