Dilarang Konser Malam, Komunitas Organ Tunggal Lahat Mediasi ke Dewan, Ajukan Revisi Perda Larangan OT


Global News Indonesia, Lahat ; Gara - gara keluarnya Perbup (Peraturan Bupati) Lahat, tentang dilarang nya organ tunggal main di malam hari, membuat puluhan pengusaha OT (Organ Tunggal) yang tergabung dapat KOTL (Komunitas Orgen Tunggal Lahat) mengadu keKomisi 1 DPRD Lahat Senin (4/11).

Pantauan wartawan GNI dilapangan, kedatangan KOTL keruang Komisi 1 DPRD Lahat guna mengajukan keberatan atas Perda larangan OT bermain dimalam hari. Bahkan, KOTL memastikan akan ada penambahan pengangguran jika perda larangan OT tetap disahkan dalam waktu dekat.

Ketua KOTL Lahat Algus Asdianto mengatakan, saat ini ada sebanyak 127 pengusahan orgen yang terdaftar. Namun adanya Perda larangan OT jelas sangat merugikan karena selama ini tidak pernah menjual Miras, Narkoba dan biduan tempel yang selama ini dianggap menjadi penyebab egek negatif dari OT dimalam hari.

"Kami mendukung program bupati Lahat, namun kiranya harus ada pertimbangan karena akan berdampak pada perekononian pengusaha yang selama ini menggantungkan hidup di bisnis OT," ujarnya.

Senada, Azhari salah satu pengusaha OT menuturkan, Pemkab Lahat harus dapat mempertegas aspek apa yang dilarang karena selama beraktivitas para pemain dan pengusaha tidak pernah menyiapkan apa yang menjadi penyebab efek negatif dari OT seperti yang di tuduhkan.

"Seharusnya yang dilarang main malam hari itu adalah Cafe didesa Muara Lawai dan para penjual Miras, karena selama ini pihak terkait tidak pernah efektif dalan setiap razia yang dilakukan. Kami tidak pernah nain remix dan tidak pernah minta duit dengan pemerintah,"imbuhnya.

Ketua komisi 1 DPRD Lahat Nizarudin mengungkapkan, saat ini Perda larangan OT bermain dimalam hari baru sebatas usulan dari Pemkab Lahat dan belum di sahkan. DPRD Lahat menyambut baik langkah KOLT dalam menyampai kan aspirasi, namun disahkan nya atau tidak perda tersebut tetap akan dirapat kan bersama dengab pihak pemkab Lahat.

 "Untuk aspirasi yang disampaikan KOLT akan disampai kan kedalam rapat bersama. DPRD Lahat akan siao kenjadi fasilitator bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (spn)
Lebih baru Lebih lama