Globalnewsindonesia.com — Palembang; Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Besemah Bersatu (AMPBB) Rabu (20/11) menggelar aksi demo di Mapolda Sumsel, aksi digelar mendesak Polda Sumsel mengambil alih kasus tambang galian C di Kelurahan Dempo Selatan, Kota Pagaralam yang diduga mangkrak.
Dugaan aktivitas tambang galian C yang tanpa izin milik oknum anggota DPRD kota Pagaralam yang beroperasi dibentangan sungai Endikat perbatasan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat dengan Kelurahan Dempo Selatan, Kota Pagaralam
Dedi Irawan selaku Koordinasi Aksi mengatakan masyarakat Pagaralam tidak puas dengan proses hukum tambang galian C yang ditangani Polres Pagaralam yang dinilai tebang pilih dan berlarut-larut.
Karena pemilik tambang galian C yang merupakan oknum anggota DPRD kota Pagaralam hingga hari ini belum tersentuh hukum.
“Selain menyebabkan rusaknya lingkungan yang bisa longsor, abrasi hingga bisa menyebabkan jalan terputus. aktivitas tambang juga dinilak tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota Pagaralam, karena hasil tambang uangnya tidak disetorkan ke kas daerah melainkan masuk ke kantong pribadi” katanya dedi
Aktivitas tambang galian C ini sudah berlangsung sejak tahun 2013, dibentangan sungai Endikat, diperkirakan ribu meter kubik pasir perhari dan diperkirakan perminggu menghasilkan ratusan juta.
“DLH provinsi sudah melayangkan surat agar pemilik agar menghentikan aktivitas tambang karena tidak memiliki izin dan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan,” tutup dedi
Kompol Abudani yang menerima pengunjuk rasa mengatakan Polda Sumsel menyikapi tuntutan massa secara profesional dan prosedural serta kooperatif tentang persoalan yang disampaikan.
“Menyangkut ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh polres pagaralam terkait galian C. Kembali ke hak persil dari pada lahan yang dipersoalkan. Artinya kembali ke pasal 71 KUHP. Kalau memang tanah si A ya otomatis si A akan menjadi tersangka tapi kalau bukan ya tidak bisa menyangkut orang lain. Nanti kalau dari hasil penyelidikan ada keterlibatan pihak lain atau nama-nama lain dari aktivitas galian C baru bisa dilakukan tindakan,” pungkasnya (jansi)
Tags
pagaralam