SMP N 46 Palembang DIDUGA LANGGAR PERMENDIKBUD 51/2018


Global News Indonesia-Palembang; Permasalah pungutan atau uang sumbangan diawal tahun di sejumlah sekolah nampaknya selalu saja terjadi. Hal ini sebagaimna pungutan yang terjadi di SMP Negeri 46 Sukabangun 2 Palembang.

Yang mana pada penerimaan murid Tahun ajaran 2019/2020 Juli lalu pihak sekolah melakukan pungutan uang untuk pembelian pakaiaan seragam dan kelengkapannya. Setiap siswa putra diminta menyetor 950 ribu dan siswa putri 1 juta rupiah.

Walau telah mendapat protes dari walimurid terkait pungutan untuk pembelian pakaian dan kelengkapan seragam sekolah sesuai larangan yang dikeluarkan Wakil Walikota Palembang Fitriyanti Agustinda, namun pihak SMP Negeri 46 Palembang bersikukuh tetap melakukannya.

Padahal Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 hubruf b dan peraturan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK,SD,SMP SMA Dan SMK pasal 33 ayat ( 3 ) telah mengatur tentang larangan pungutan pada tahun ajaran 2018-2019.

Menurut sejumlah wali murid yang sempat ditemui, pungutan uang seragam itu dilakukan pada awal dimulainya proses belajar di SMPN 46 pada Bulan Juli 2019 lalu.

"Uang pungutan itu disetor 2 kali bagi wali murid yang tak mampu melunasi, "kata walimurid yang mengaku sudah melunasi uang pungutan sesuai dengan yang ditentukan pihak sekolah.

Ditambahkannya, untuk siswa putra dipungut sebesar 950 ribu dan siswa putri sebesar 1 juta. Uang sejumlah itu akan mendapat baju olah raga, batik, rompi, baju muslim, topi dan atribut untuk di baju.

"Padahal pak kalau kami beli sendiri di pasar harganya tidak sebesar itu, paling harganya walau dibesarkan habislah uang 350 ribu rupiah," tutur salah seorang walimurid yang enggan namanya ditulis dan beralamat tak jauh dari sekolah.

Dari hasil investigasi dilapangan, kalau sebelumnya pemungutan uang seragam itu dilakukan oleh pegawai koperasi sekolah, namun setelah ada larangan Wawako Palembang, pihak sekolah melimpahkan penyaluran seragam sekolah melalui wali murid yang berlokasi disalah satu Ruko di depan TK Jl. Sukawinatan Palembang.

"Kami di sini hanya menyalurkan seragam sekolah saja pak soal biayanya kami tidak tahu, itu urusan sekolah (SMPN 46, red)," kata ibu yang kala itu sedang melayani seorang siswa yang ingin mengambil baju seragam pada pers beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, dia hanya menerima kiriman seragam sekolah dari konveksi yang selanjutnya menyerahkan pada siswa yang ingin mengambil.

"Kami hanya di perintah pihak sekolah, masalah harga atau yang lainnya saya tidak tau," lanjut ibu itu yang kemudian mengaku bernama Nur.

Ketika ingin dimintai tanggapan persoalan pungutan uang seragam sekolah itu terhadap siswa/i baru sebanyak 370 orang, Kepala SMP Negeri 46 Limansa Rajaguguk  menolak untuk ditemui.

" Ibu tidak mau ditemui', tegas Ida, Waka Humas SMPN 46 ketika dikonfirmasi dikantor SMPN 46 Jl. Sukabangun 2 Palembang (25/9).

" SMPN 46 tidak ada pungutan apapun," ketus Ida singkat didampingi salah seorang guru ketika diwawancarai.

"Pak diera keterbukaan sekarang bapak harus menyebutkan sumber yang memberi keterangan," cetus guru pendamping Waka Humas rada emosi ketika dikonfirmasi sembari berlalu. (Udin)
Lebih baru Lebih lama