Header Ads Widget

Pria Pencabul Dua Kakak Beradik di bawah Umur ini Terancam 15 tahun penjara

Tersangka MA diapit oleh Kapolres dan Kapolsek - Foto : Rj.Samosir(GNI)

Global News Indonesia-Labuhan; Seorang pria dewasa Muhammad Ari (37) warga jl, pancing 4 komplek abeng no.8 lk 5. kel, besar kec, Medan Labuhan, dengan teganya mencabuli dua orang kakak beradik yang masih di bawah umur.

MSA (11) dan adiknya FR (9) jadi korban prilaku kelainan seks pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini.

Mengetahui anaknya telah diperlakukan tidak sewajarnya, orang tua korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan.

Mendapat laporan tersebut; Polsek Medan Labuhanpun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.

Berlokasi di polsek Medan Labuhan, (09/10/19). Kapolres Belawan AKBP Ikwan di dampingi Kapolsek labuhan AKP Edy Sapari menjelaskan, menurut Pengakuan pelaku bahwa sebelum dicabuli para korban diiming- imingi dengan Makanan, jajanan dan uang dua ribu.

"Kejadian pertama pada Awal bulan april 2019, korban pertama MSA dirayu dengan menawarkan makanan, jajanan dan uang dua ribu, si korbanpun di perlakukan dengan tidak senonoh dengan memegang alat pital korban.

"Selanjutnya dengan waktu yang berbeda pelaku kembali melakukan dengan adik korban, kali ini korban FR di perlakukan dengan sodomi, korbanpun mengelukan sakit, dan mengadukannya ke orang tua korban" Ucap kapolres

Adapun barang bukti yang turut di amankan, dua potong celana Lea warna biru, dua potong celana dalam warna merah, satu potong kaos oblong warna hitam, dan satu potong kaos oblong warna orange.

Pelaku di kenakan pasal 76-E jo 82 UU No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.(Rj)