Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Desak Kajari Deli Serdang Untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK 2017


Global News Indonesia-Deli Serdang; Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI), rabu (23/10/2019) lakukan aksi unjuk rasa di Kejari, DPRD dan PUPR Kabupaten Deli Serdang.

ALAMP AKSI awali dengan desak Kejari Deli Serdang untuk menindaklanjuti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2017 Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2018 yang rilis pada Mei 2018 lalu.

Temuan pada LHP LKPD Pemkab Deli Serdang pada APBD TA 2017 itu, BPK RI Perwakilan Sumut memuat temuan ketidak patuhan dalam sistem pengendalian internal KPA/PA di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang jumlahnya milyaran rupiah.

Diantaranya, BPK menyebut pada Dinas PUPR Deli Serdang berkisaran 3,7 milyar, atas temuan yang menyatakan denda dan kelebihan bayar kepada perusahaan rekanan pengadaan proyek.

Pada Dinas Pendidikan BPK juga temukan kelebihan bayar tunjangan guru serta mememukan KPA/PA Dinas Pendidikan membayarkan gaji guru yang telah meninggal berkisaran 400 jutaan.

Saat dikonfirmasi wartawan disela-sela aksi unrasnya, ALAMP AKSI keluhkan kekecewaan atas sikap pihak Kejari Deli Serdang.

Pasalnya, korlap aksi mengatakan, pihaknya sudah kooperatif patuhi arahan pihak kejari untuk menyampaikan pendapat diluar pagar halaman Kantor Kejaksaan Deli Serdang.

Tetapi saat pihaknya meminta pihak Kejaksaan menanggapi, pihak Kejaksaan malah pinta untuk ditanggapi secara tertutup (dalam kantor kejaksaan).

Saat ditanya wartawan mengapa tidak indahkan ajakan pihak Kejaksaan Deli Serdang, Korlap aksi menepis dengan mengatakan, pihaknya konsisten atas arahan penyampaian pendapat diluar pagar halaman, maka ditanggapi harus diluar halam juga, imbuhnya sembari menambahkan bahwa demi menghormati pandangan umum.

"kami (ALAMP AKSI) sebelum memulai menyampaikan pendapat, sudah meminta kepada pihak Kejaksaan untuk orasi dihalaman Kantor kejaksaan, tapi kejaksaan meminta agar orasi dilakukan diluar pagar halaman, begitu kami pinta tanggapannya,  pihak kejaksaan meminta agar perwakilan aksi untuk masuk guna dibicarakan didalam kantor. itu namanya gak konsisten", ucapnya.

"kami lakukan aksi ini untuk kepentingan rakyat, kami sudah paparkan semua keinginan kami didepan kantor kejaksaan agar masyarakat mengetahui apa isi tuntutan kami.

Tapi mengapa untuk mendengar tanggapan Kejaksaan harus didalam Kantor, apa maksud pihak Kejaksaan.?, harusnya pihak Kejaksaan sampaikan saja secara terbuka, bagaimana tanggapan mereka, agar masyarakat mengetahui secara transparan.

Untuk diketahui pada LHP LKPD Pemkab Deli Serdang, atas APBD TA 2018 nomor 50.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019, BPK RI Perwakilan Sumut, selasa (22/10/2019) bersamaan acara Pemprov Sumut yang diadakan Gubernur Edy Rahmayadi di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut.

 BPK RI memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan 15 Pimpinan Kabupaten/Kota termasuk juga Propinsi Sumut. (red tim)
Lebih baru Lebih lama