Global News Indonesia-Pagar Alam; (26/9) Bertempat di Dempo Flower Hotel (DFH) Gunung Gare Kota Pagar Alam, 150 Pengurus MUI Kota Pagar Alam masa Khidmat 2019-2024 dikukuhkan Oleh Pengurus MUI Sumsel.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah Pengurus MUI Pagar Alam langsung di pimpin oleh Ketua Umum MUI Sumatera Selatan Prof.Dar.KH.Aflatun Muchtar, MA didampingi Sekjen KH.Ayib Faridz Al idrus.
Acara juga dihadiri oleh Walikota Pagar Alam, para SKPD, Kajari, Pabung dan Kemenag Kota Pagar Alam.
Dalam sambutannya Ketua MUI Kota Pagar Alam menyampaikan bahwa MUI Pagar Alam berkewajiban Menata pengurusan MUI tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu juga MUI punya kewajiban didalam perbaikan Ahlaqul Karimah dan pemberdayaan ekonomi Umat. Tutup Masrur
Dalam kesempatan yang sama Ketum MUI Sumatera Selatan Prof.DR.KH. Aflatun Muchtar,MA berharap dengan gemuknya jumlah kepengurusan dari berbagai komponen dapat memperkuat dalam perbaikan akhlak umat dan penggerak ekonomi umat.
Kedepan MUI Kota Pagar Alam dapat menjadi barometer atau rujukan bagi 17 kab/kota di sumatera selatan.
MUI juga wajib berainergi dengan Pemerintah Kota Pagar Alam untuk memperkuat pemerintah daerah dalam mewujudkan daerah wisata yang religi.
MUI adalah wadah silaturahmi dan komunikasi bagi ulama, umaro dan cendekiawan utk memecahkan masalah-masalah kesejahteraan umat dan masyarakat. Pungkas Aflatun
Sebagai Penutup sambutan pada acara pengukuhan MUI Kota Pagar Alam, Walikota Alfian Maskoni,SH berpesan kepada seluruh pengurus MUI Pagar Alam untuk berperan aktif didalam upaya penjegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba.
Dengan Jumlah yang banyak, diharapkan informasi akan mudah sampai ketangan masyarakat melalui forum-forum dakwah dan majelis-majelis taklim di masjid dan mushola di Pagar Alam.
Pemerintah Kota Pagar Alam sudah mengawali program-program yang berpihak kepada para Ulama dan Cendikiawan muslim dengan pelaksanaan Umroh Gratis bagi Ustadz dan Ustadzah di Pagar Alam.
Baru-baru ini juga pemerintah kota Pagar Alam beserta Pengurus MUI Pagar alam, toko agama dan toko masyarakat sudah merevisi Perwako No.30 Mengenai batasan alat musik atau Organ Tunggal maksimal jam 17.00 atau pukul 5 Sore. Tutup Alfian